TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang, Banten, menangkap seorang bandar judi online di sebuah warung internet (warnet) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Minggu, (28/6). Bandar tersebut seorang pria bernisial DH, 26 tahun.
Kapolresta Tangerang, AKBP Irman Sugema mengatakan, bandar tersebut telah lama diintai. DH ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari warga sekitar. "Kami telah mengintai sejak lama pelaku itu berkat adanya informasi dari warga," ujarnya.
Kapolres menambahkan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yakni berupa kalkulator, telepon genggam, buku, laptop, dan uang tunai senilai 120.000,.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini DH akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
Untuk mencegah maraknya judi online melalui warnet, Kapolres berharap warnet tidak beroperasi 24 jam. "Selain itu diharapkan pemilik warnet untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Kapolres.