TangerangNews.com

Sejak Lama Narkoba Jenis Baru Beredar di Tangerang

Agus Riyadi (GES) | Jumat, 3 Februari 2017 | 10:00 | Dibaca : 4672


Ilustrasi narkotika. (Shutterstock / Shutterstock)


TANGERANGNews.com- Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, peredaran narkotika jenis baru sebenarnya sudah beredar lama di Tangerang. Hanya saja, kata dia, hal itu baru dia tindak setelah adanya ketetapan dari Kemenkes.
Nama narkotika itu berganti-ganti, ada yang sebut blue safir, red top, snow white dan beragam lainnya.


"Ini sebenarnya sudah lama. Semenjak baru ada ketetapan Kemenkes, barang itu mengandung katinon, baru kami tindak lanjuti. Ini merupakan jenis narkoba golongan 1. Kami bekerja sama dengan BNN, " ujar Erwin, Jumat (3/2/2017). Baca Juga : Kapolsek Serpong Pastikan bukan dari Matador

Setelah ada keputusan dari Kemenkes, pihaknya dengan mudah mendapati narkotika tersebut. Menurut dia awalnya pihaknya menyelidiki paket yang berasal dari Tiongkok tersebut. Petugas melakukan uji laboratorium terhadap cairan itu.

"Barang dari kargo kami lakukan pemeriksaan. Diuji laboratorium ternyata positif mengandung katinon. Kemudian kami berkoordinasi dengan BNN," ucapnya.
BNN pun turut melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata hasilnya positif memang mengandung senyawa sintetik turunan katinon.

"Kami lakukan pengembangan. Paket barang ini mau dikirim ke mana dan kami ikuti," kata Erwin.

Paket narkotika jenis baru itu dikirim ke ruko di kawasan Boulevard Blok C 15 BSD, Tangerang Selatan. Petugas pun melancarkan penggerebekan dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.


Kepala BPOM Banten, Kashuri juga sempat menyebut minuman Snow White, Red Top dan Blue Safir ini tidak ada mengandung unsur narkoba. "Enggak ada unsur narkotikanya ini," papar Kashuri.


Sementara itu Kepala BNN Kota Tangerang Selatan, Heri Istu menyatakan bahwa kasus ini memang sudah lama terendus. Ia menerangkan jajarannya sempat melakukan penyidikan terhadap peredaran Red Top, Snow White dan Blue Safir ini di tempat hiburan malam di Tangerang Selatan.

"Ini kasus yang lama kami laporkan ke BNN pusat. Kami kirim sampel ke BNN Pusat. Tapi karena saat itu aturannya belum ada kalau Blue Safir dan Snow White masuk dalam jenis narkoba sintetis senyawa," ungkap Heri.