TangerangNews.com

Kubu WH-Andika Minta Rano Karno Nyalon di Banten 5 Tahun Lagi

Denny Bagus Irawan | Senin, 27 Februari 2017 | 18:00 | Dibaca : 4098


Wahidin Halim umumkan kemenangan. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)



TANGERANGNews.com
- Kubu pasangan calon Gubernur Banten nomor urut 1, Wahidin Halim - Andika Hazrumy melalui Kuasa Hukum WH - Andika, Ramdan Alamsyah menjelaskan, perkara Pilgub Banten yang diajukan kubu lawan Rano Karno-Embay Mulya Syarif akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


"Yang membuat kami lega adalah ketegasan Ketua MK mengenai Legal Formil syarat diajukannya gugatan ke Mahkamah merujuk pada UU No 2016 dan PMK yang dibuat oleh MK sendiri yakni adanya batasan jumlah prosentase selisih suara," ujar Ramdan kepada wartawan, Senin (27/2/2017). Baca Juga : Banten & Arisan Keluarga


Dia menambahkan, selisih suara antara Wahidin Halim dan pasangan nomor urut 2, Rano Karno - Embay Mulya sebesar 1,9 % sesuai PMK dan UU No.20 tahun 2016. Maka jika Rano-Embay menggugat ke MK tidak memenuhi syarat formil hukum.


"Seperti pernyataan Ketua MK hari ini bahwa MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK. Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen," ucapnya.


Ramdan mengungkapkan kalau tidak memenuhi syarat ini percuma jika mau adukan ke MK. Hal Ini semakin menegaskan bahwa Rano-Embay tidak akan diterima gugatannya jika diajukan ke MK.


"Rano - Embay seharusnya menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kekalahan Pilkada Banten tahun Ini, kan masih ada kesempatan untuk 5 tahun lagi," kata Ramdan.


Ia menyebut semakin memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan. Nantinya akan semakin membuat suasana gaduh di Banten.