TangerangNews.com

73 Ribu Kilogram Mie Instan Kadaluarsa Diamankan di Mauk

Mohamad Romli | Jumat, 8 September 2017 | 17:00 | Dibaca : 5180


Petugas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Banten didampingi tim dari Polda Banten sidak ke sebuah gudang milik CV Herindo di Kampung Sawah, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2017). (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Banten didampingi tim dari Polda Banten mengamankan ribuan kilogram mie instan kadaluarsa dari sebuah gudang milik CV Herindo di Kampung Sawah Besar, RT 12/05, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2017).

Gudang tersebut disinyalir sudah berlangsung lama, namun baru saat ini terungkap oleh pihak BPOPM Banten.

"Perusahaan beroperasi sejak 2015," ujar Sinta Anggraeni, penyidik BPOM Banten kepada TangerangNews.com, Jumat (8/9/2017). BACA JUGA : Disperindagkop Mulai Sidak Makanan Kadaluarsa

Saat dilakukan penggerebekan, pemilik perusahaan yang menampung mie instan kadaluarsa tersebut tidak berada di lokasi, petugas gabungan tersebut hanya mendapatkan beberapa karyawan yang tengah bekerja.

#GOOGLE_ADS#

"Kami mendapatkan kurang lebih 75 ribu kilogram mie dan makanan ringan kadaluarsa," tambahnya.

Dari keterangan yang didapatkan petugas, mie instan kadaluarsa tersebut digunakan untuk pakan ternak, namun BPOM menduga dijual bebas juga ke pasar dalam bentuk curah. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, mengamankan beberapa sampel dan menyegel gudang tersebut," jelasnya. BACA JUGA : Tangsel Rawan Peredaran Obat Kadaluarsa

Sinta menegaskan makanan kadaluarsa berbahaya bagi kesehatan, sehingga masyarakat dalam membeli produk makanan harus meneliti kondisinya.  "Jangan membeli makanan dalam bentuk curah, perhatikan kemasannya dan yang kadaluarsanya masih lama," tukasnya.(RAZ)