TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang terus memacu pertumbuhan jumlah industri di wilayah yang dikenal dengan kota 1001 industri. Bahkan, saat ini bersama DPRD Kabupaten Tangerang, kota yang memiliki luas 959,61 Km persegi tersebut tengah menyusun kebijakan proyeksi pembangunan industri untuk 20 tahun ke depan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
"Perda ini menjadi peluang yang baik bagi Kabupaten Tangerang dari sisi institusi pemerintah daerah dan juga investor untuk berinvestasi," ujar Ahmad Supriadi, anggota Pansus Raperda Pembangunan Industri di Kabupaten Tangerang 2017-2037 di ruang kerjanya, Senin (11/9/2017). BACA JUGA : Bupati Dukung Pembangunan MRT Hingga Balaraja
Politisi yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang ini juga mengatakan, Raperda tersebut menjadi peluang bagi masyarakat Kabupaten Tangerang karena adanya perluasan kesempatan kerja di sektor industri.
"Grand desain Raperda ini menjaga industri yang saat ini sudah ada juga membuka industri baru," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Untuk itu, Raperda ini menurutnya tidak perlu menjadi momok bagi pengusaha yang lokasinya tidak berada di kawasan industri, karena industri yang sudah ada tidak akan diusik, justru akan didukung pertumbuhannya.
"Tidak perlu ada kekhawatiran industri yang berada di kawasan perumahan misalnya, karena tidak perlu relokasi pabriknya," jelasnya. BACA JUGA : Kota Tangerang Tuan Rumah Pameran Industri Teknologi Tingkat Provinsi
Raperda ini justru diharapkan dapat mendatangkan investor baru untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Tangerang, namun untuk mewujudkan hal tersebut, perlu mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.
"Ini juga menjadi kesempatan menata kembali dan menumbuhkan industri yang baru. Industri yang lemah menjadi kuat dan yang kuat menjadi lebih kuat lagi," tukasnya.(RAZ)