TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang saat ini tengah merancang sistem pelayanan berbasis online untuk beberapa jenis perijinan dan non perijinan. Aplikasi ini diharapkan sudah mulai bisa digunakan maksimal pada akhir tahun ini.
"Saat ini tahapannya sudah pada perancangan, karena sudah ada pihak yang memenangkan tender pengadaan aplikasinya," ujar Ubdagi Unggul Wibowo, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Tangerang di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2017). BACA JUGA : Tinjau Pelayanan Kartu Kuning, Bupati Tangerang Apresiasi Disnaker
Dikatakannya, saat ini ada 64 jenis pelayanan perijinan dan non perijinan yang ditangani oleh DPMPTSP, namun dari jumlah tersebut, belum semua jenis pelayanan sudah bisa berbasis online, hanya beberapa jenis pelayanan saja.
Namun pria yang baru sekitar tiga minggu menjabat Sekretaris DPMPTSP tersebut tidak bisa menyebutkan pelayanan apa saja yang diprioritaskan untuk dionlinekan.
"Bertahap, karena perlu dukungan infrastruktur, sumber daya manusia, pendanaan juga," tambah mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang tersebut.
Ia menargetkan, pelayanan online tersebut sudah bisa digunakan maksimal akhir tahun ini, sehingga pada tahun berikutnya bisa dilakukan perancangan pelayanan online untuk jenis layanan lainnya. BACA JUGA : Empat Pegawai DPMPTSP Tangerang Kena OTT Saber Pungli
"Saya sih ingin semuanya bisa online, tapi ya harus bertahap," imbuhnya.
Pelayanan online tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan non perijinan di dinas tersebut, karena selain memangkas mata rantai birokrasi, juga mencegah terjadinya penyimpangan kewenangan oleh oknum petugas dari yang semestinya sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
"Kita berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan perijinan dan non perijinan," tukasnya.(RAZ)