TANGERANGNEWS.com - Ratusan buruh yang tergabung dari 5 organisasi buruh yang ada di Kota Tangerang berkerumun di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Selasa (07/11/2017).
Mereka mulai berkerumun sekira pukul 13.00 WIB, kemudian berorasi sambil membawa berbagai spanduk untuk mengawal proses persidangan pleno dewan pengupahan tentang upah minimum sektoral Kota Tangerang.
Sekitar 200 massa buruh di depan gerbang kantor Disnaker ini berharap agar upah sektoral di tahun 2018 nanti nilainya harus tetap sama dengan tahun 2017 yakni sebesar Rp3.290.000.
#GOOGLE_ADS#
"Bahwa kenaikan sektoral seminimalnya adalah tetap sesuai dengan tahun 2017. Kalau ditahun 2017 UMK-nya itu sebesar Rp. 3.290.000 yang artinya 15 persen dari angka tersebut untuk sektor 1 yang kemudian sektor dua 10 persen, sektor 3 itu sebesar 5 persen," ujar Korlap Aksi Maman Nuriman kepada TangerangNews.com. Baca Juga : Ralat Berita : Buruh Kota Tangerang Tuntut UMK Rp3,9 Juta
Lebih lanjut Maman menjelaskan, para buruh ini tidak terima atas sektor persepatuan yang hari ini diturunkan menjadi Rp3,1 juta. Jika upah Rp3,1 juta itu harus tetap berjalan, jangan kemudian apa yang menjadi keinginan APINDO akan diturunkan kembali, bahkan mungkin akan dihilangkan.
"Ketika tuntutan yang kami bawa pada hari ini tidak sesuai, maka kami akan membuat konsolidasi massa yang sangat besar, mobilisasi massa akan turun ke jalan untuk mengawal dengan upah sektoral ini," kata Maman bergemuruh.(RAZ/HRU)