TANGERANGNEWS.com-MF, 25, harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolsek Mauk. Warga Kampung Ribut, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang itu ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pengeroyokan sekitar 18 bulan yang lalu, Selasa (28/11/2017).
Penyidik Polsek Mauk menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena Bin Misnan, korban pengeroyokan tersebut mengalami luka bacok dibagian pipinya.
BACA JUGA : Dituduh Selingkuh, Rumah Pria di Sukadiri Dirusak Tiga Warga
BACA JUGA : Ambulans RSIA Bun Turunkan Penumpangnya di Jalan
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pengeroyokan itu bermula saat korban kehilangan kambingnya, korban menduga MF beserta rekannya, Do, sebagai pelaku pencurian tersebut. Karena antara pelaku dengan korban masih satu kampung, kasus tersebut pun coba diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Namun, saat musyawarah itu digelar di sebuah pos ronda pada Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, Do naik pitam karena tidak menerima atas tuduhan yang ditujukan pada dirinya," ujarnya, Rabu (29/11/2017).
#GOOGLE_ADS#
Do yang membawa golok, kemudian menarik golok dari sarungnya kemudian membacok korban yang mengenai pipinya. Sementara MF pun beberapa kali turut melayangkan bogemnya ke kepala korban. Beberapa orang warga yang berada di lokasi pun berusaha menolong korban yang nyawanya tengah terancam dari sabetan golok. Akhirnya pengeroyokan itu berhasil dihentikan, kedua pelaku kemudian kabur dari lokasi tersebut.
"Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mauk, sementara kedua pelaku melarikan diri," tambahnya.
Setelah setahun lebih buron, polisi mendapatkan informasi jika salah satu pelaku yakni MF tengah berada di rumahnya di Kampung Ribut, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri. Polisi pun bergerak untuk menangkapnya.
"Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara Do, pelaku pembacokan masih kami kejar," tukasnya.(RAZ/HRU)