TangerangNews.com

Pengamat Sosial : Warga Gusuran Lahan Panbar Ditunggangi Kepentingan Politik

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 12 Desember 2017 | 16:00 | Dibaca : 1230


Ratusan warga Panunggangan Barat berdemo di depan Balaikota Tangerang, Senin (11/12/2017). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com - Para warga RT 02 / RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat (Panbar), masih tetap kekeh bertahan di lokasi yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangerang, padahal bangunan itu sudah luluh lantak. Hal itu menimbulkan kecurigaan dari pemerhati sosial Ibnu Jandi.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Kebijakan Publik itu menganggap bahwa warga diperalat sebagai propaganda politik, mengingat dalam waktu dekat lagi akan diselenggarakan Pilkada Tangerang 2018.

"Benarkah masyarakat tersebut pernah menempati lahan pemerintah kurang lebih 30 tahun lamanya? Jangan sampai masyarakat ini dimanfaatkan oleh para petualang provokator propaganda politik dengan mendramatisir seakan - akan masyarakat tersebut sangat menderita," ujar Jandi kepada TangerangNews, Senin (11/12/2017).

Jandi menyarankan kepada masyarakat yang digusur tersebut agar menerima ajakan Pemkot Tangerang. Karena tidak mungkin mereka selamanya menempati lahan yang bukan haknya, karena itu bisa dipidana. "Dan sebaiknya dipindahkan ke rusun yang lebih aman dan nyaman," ucapnya.

BACA JUGA :

Jandi mengungkapkan, masyarakat yang bertahan di lokasi penertiban mengklaim telah menempati lahan tersebut selama 30 tahun. Artinya sejak sebelum lahirnya Kota Admnisitratif Tangerang Tahun 1981.

"Itu artinya pemerintah juga sudah sangat manusiawi karena membiarkan masyarakat yang menempati lahan yang bukan miliknya atau bukan haknya selama 30 tahun lamanya," kata Jandi.
#GOOGLE_ADS#

Itu artinya Pemkot Tangerang sudah mengistimewakan masyarakat tersebut. Bahkan menurut Assisten 1 Tata Pemerintahan Tangerang, Ivan Yudhianto juga sudah menyediakan tempat bagi warga yang kena penertiban dengan menyediakan 60 unit di Rusun Manis Jatiuwung.

"Ini ada provokator yang menghasut warga untuk menolak ajakan Pemkot Tangerang. Jangan sampai persoalan ini menjadi ajang pembenaran yang dimotori oleh aktor - aktor provokator yang menghasut masyarakat luas untuk melakukan sebuah pembunuhan karakter (character assassinations) kepada pemerintah setempat," ungkapnya.

Masih kata Jandi, harusnya kalau benar orang-orang tersebut berniat memperjuangkan hak-hak warga, sepatutnya mereka juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan kepada hukum dan aturan yang ada.

"Saat ini kalau kita lihat Pemkot Tangerang sedang gencar - gencarnya membuat beradab masyarakatnya. Pemkot ingin mengajarkan masyarakatnya tidak cengeng, bisa mandiri punya daya juang dan tidak disuapi pemerintah, termasuk menggencarkan masyarakat untuk taat azas, harusnya mereka bisa juga bisa melakukan itu kalau mereka benar-benar memperjuangkan hak-hak masyarakat," imbuh Jandi.

Jandi juga menegaskan kalau pun ada provokator yang menghasut kepada sebuah pembenaran untuk melanggar hukum, maka provokator tersebut bisa ditangkap. Hal itu sesuai yang tertuang dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"Provokator harus bisa mencari solusi bukan menjadi agitasi. Saya kira Pemkot Tangerang dan Polrestro Tangerang harus bisa menangkap oknum - oknum provokator atau penghasut yang ingin membuat suasana Kota tangerang menjadi tidak nyaman dan tidak aman," paparnya.(RAZ/HRU)