TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menggelar kegiatan rapat kerja dalam rangka penyusunan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi, untuk anggota DPRD Tangsel serta simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu 2019 di Hotel Marylin, Serpong Tangsel, Selasa (19/12/2017).
Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Tangsel Badrussalam mengatakan, daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota DPRD Tangsel dengan jumlah pemilih sekitar 1.244.204 jiwa tidak mengalami perubahan dalam pemilu 2019 mendatang.
"Jumlah kursi tetap 50 kursi untuk anggota DPRD Tangsel dari 6 wilayah Dapil," terang Badrussalam.
#GOOGLE_ADS#
Namun, dirinya mengungkapkan, walaupun jumlah kursi dan wilayah daerah pemilihan tidak mengalami perubahan, ada perubahan jumlah alokasi kursi di dapil Ciputat dan Ciputat Timur yang sebelumnya masing-masing tujuh kursi, untuk dapil Ciputat menjadi 8 kursi dan Ciputat Timur menjadi 6 kursi.
"Ciputat pertumbuhan penduduknya paling tinggi dibanding lainnya, sehingga bilangan pembagi penduduknya tinggi,'' katanya.
BACA JUGA :
Sementara itu, untuk daerah pemilihan Tangsel meliputi, dapil 1 wilayah Kecamatan Serpong dan Setu, dapil 2 wilayah Kecamatan Serpong Utara, dapil 3 Kecamatan Pondok Aren, dapil 4 Kecamatan Ciputat, dapil 5 Kecamatan Ciputat Timur dan dapil 6 Kecamatan Pamulang.
"Penetapan dapil nanti dilakukan tanggal 24 Maret-14 April 2018," kata Badrus.(RAZ/HRU)