TangerangNews.com

Pileg 2019, Satu Kursi DPRD Tangsel Wakili 24.844 Pemilih

Yudi Adiyatna | Selasa, 19 Desember 2017 | 17:00 | Dibaca : 16544


Gedung DPRD Tangsel. (@TangerangNews / Denni Bagus Irawan)


TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk memilih anggota DPRD Tangsel, DPRD Banten, DPR RI, DPD dan Presiden serta Wakil Presiden kurang dari 16 bulan mendatang.

Berbagai persiapan teknis penyelenggaraan Pemilu pertama serentak memilih anggota legislatif dan Presiden beserta Wakil Presiden terus dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA:

Seperti diungkapkan Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Tangsel Badrussalam, Selasa (19/12/2017). Pihak KPU Tangsel saat ini sedang fokus melakukan tahapan pemilu 2019 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Dimana saat ini pihak KPU sendiri sedang melakukan tahapan Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Tangsel sejak tanggal 17 Desember hingga 6 April 2018 mendatang.

"Sesuai dengan arahan KPU RI saat ini kami menggunakan data kependudukan Semester 1 tahun 2017 sebagai dasar penyusunan Dapil," terang Badrussalam.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, Komisioner KPU dua periode ini menuturkan dari data pemilih yang saat ini sejumlah 1.244.204 jiwa, nantinya masing-masing dari 50 anggota DPRD Tangsel yang terpilih dalam Pemilu 2019 akan mewakili suara pemilih sebanyak 24.844 jiwa.

"Jumlah Kursi DPRD 50 kursi, berarti satu anggota DPRD Tangsel akan mewakili suara sebanyak 24.844 jiwa nantinya," terang Badrus.

Selain itu, wilayah Tangsel sendiri nantinya akan tetap terbagi menjadi 6 wilayah Dapil untuk Pileg 2019, dimana dapil 1 wilayah Kecamatan Serpong dan  Setu terdapat 8 kursi, dapil 2 wilayah Kecamatan Serpong Utara 5 kursi, dapil 3 wilayah Kecamatan Pondok Aren 11 Kursi.

Lalu, dapil 4 wilayah Kecamatan Ciputat sebanyak 8 kursi, dapil 5 wilayah Kecamatan Ciputat Timur sebanyak 6 kursi dan dapil 6 wilayah Kecamatan Pamulang sebanyak 12 kursi.(RAZ/RGI)