TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai politik.
Pantauan TangerangNews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang selaku penyelenggara demokrasi prosedural lima tahunan tersebut pun telah siap menerima kedatangan pasangan calon sejak hari ini.
"Pendaftarannya kami buka sejak hari ini sampai tanggal 10 Januari 2018" ujar Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin kepada TangerangNews.com, Senin (8/1/2018).
BACA JUGA :
Ketentuan tiga hari waktu pendaftaran calon orang nomor satu dan nomor dua di Kota 1001 pabrik tersebut, lanjut Ali, mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) No 1/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
"Tapi pada hari pertama ini belum ada satupun pasangan bakal calon yang datang mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Tangerang," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Pada dua hari pertama pendaftaran, KPU memberikan kesempatan bakal calon untuk mendaftar hingga pukul 16.00 WIB, sementara pada hari ketiga, yakni Rabu (10/1/2018), waktu pendaftaran tersebut diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.
Masih kata Ali, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran jika hingga hari ketiga dari 12 partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tangerang ada yang belum bakal calonnya.
"Jika ada partai politik yang belum mendaftar maka akan kami perpanjang sampai maksimal tiga hari," jelasnya.
Masih kata Ali, hal ini juga berlaku bagi bakal calon dari jalur non partai, namun dari dua bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan pada tanggal 25 sampai 29 November 2017 tidak ada yang memenuhi persyaratan.
"Sehingga dipastikan bakal pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang 2018 hanya ada dari jalur partai politik," tukasnya.(RAZ/HRU)