TangerangNews.com

Empat Spesialis Pembobol Ruko Dilumpuhkan Polisi Tangerang, Satu Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Januari 2018 | 10:00 | Dibaca : 5616


Press Release Polsek Tangerang Kasus 4 pelaku spesialis pembobol rumah toko (ruko), Senin (15/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com -Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membedil 4 pelaku spesialis pembobol rumah toko (ruko) yang kerap beraksi di wilayah Jabotabek.

Empat pelaku tersebut masing-masing Edi, 42, Dede, 51, Adi, 44, Ujang, 44. Mereka diamankan polisi serta dilinpuhkan dengan timah panas. Sementara tersangka ujang tewas saat dibawa ke rumah sakit.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, seluruh pelaku dilumpuhkan dengan peluru, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.

"Saudara ujang tewas, tiga pelaku lainnya lumpuh dibagian kaki dan paha," ujarnya, Senin (15/1/2018).

BACA JUGA :

Menurut Harry, penangkapan bermula pada saat korban salah satu pemilik ruko di TangCity Mall mengaku telah kehilangan 8 unit laptop, brankas berisi uang Rp133 juta dan uang tunai Rp.24 juta.

"Atas laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan pengembangan, awalnya ditangkap dua orang pelaku diantaranya Edi dan Dede, keduanya melakukan perlawanan dan dilumpuhkan," ungkapnya.

#GOOGLE_ADS#

Tak cukup sampai disitu, dari Edi dan Dede petugas kepolisian pun mengembangkan kasus tersebut dan menemukan titik terang.

"Dari mereka ada dua pelaku lagi, pada saat penangkapan saudara Ujang melakukan perlawanan dengan badik, anggota kami juga menembak. Pada saat dibawa ke rumah sakit, Ujang tewas, dan satu pelaku lagi kami amankan," katanya.

Harry menjelaskan, komplotan pembobol ruko itu kerap beraksi di wilayah Jabotabek, sementara di Tangerang sendiri mereka telah beraksi di empat daerah, yakni di Ciledug, Karawaci, Perumnas, dan TangCity Mall.

"Sasaran mereka adalah mall, kantor bisnis, dan warung internet," terangnya.

Atas kasus tersebut total pelaku yang sudah diamankan polisi saat ini berjumlah tujuh pelaku, tiga diantaranya seorang penadah.

"Tujuh pelaku ini kita kenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya(RAZ/HRU)