TangerangNews.com

Bawa Pistol Korek, Dua Pria Ngaku Polisi Peras Warga di Bintaro

Yudi Adiyatna | Selasa, 30 Januari 2018 | 12:00 | Dibaca : 1720


Dua pelaku aksi pemerasan dan percobaan pembegalan berinisial RA, 22 dan S, 23, diamankan Kepolisian Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWEWS.com-Aksi pemerasan dan percobaan pembegalan terhadap seorang pengendara motor bernama Teguh Sulistiawan, 23, terjadi di Jalan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren Tangsel, Senin (29/1/2018) kemarin.

Dalam aksinya, dua pelaku yang masing-masing diketahui berinisial RA, 22 dan S, 23, tersebut mulanya menyetop laju kendaraan sepeda motor korban dan menanyakan surat-surat kendaraan motornya tersebut, dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polsek Pesanggrahan, Jaksel.

BACA JUGA :

"Dua orang pelaku mengaku sebagai polisi menghentikan korban dan meminta uang karena korban tidak lengkap surat-surat kendaraannya," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Selasa (30/1/2018).
#GOOGLE_ADS#

Dalam menjalankan aksinya, kedua orang pelaku itupun kemudian memaksa meminta sejumlah uang kepada korban sambil mengacungkan senjata api mainan yang belakangan diketahui korek api dan sebilah clurit.

"Didapatkan barang bukti satu buah clurit, senjata yang mirip pistol ternyata korek dan borgol dalam menjalankan aksinya," ungkap Kapolres.

Beruntung korban yang berteriak dan melawan ini berhasil ditolong oleh warga sekitar dan para pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan amukan warga, sebelum akhirnya diamankan Petugas Kepolisian dari Polsek Pondok Aren yang sedang melakukan Patroli.

"Pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa di Gandaria City dan sepakat menyamar sebagai polisi karena masyarakat pasti akan berhenti," terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(RAZ/HRU)