TANGERANGNEWS.com-Teguh Gunawan, 54, warga perumahan Taman Ubud, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang harus dilarikan ke RS Siloam Karawaci karena hidungnya patah akibat terkena bogem, Jumat (2/2/2018).
Informasi yang dihimpun, korban yang juga Ketua RT dilingkungan setempat diduga mendapatkan tindakan penganiayaan oleh EM, 47, warga setempat saat sedang melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilbup Tangerang 2018.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan anak korban ke Mapolres Tangsel, Sabtu (3/2/2018).
BACA JUGA :
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP alexander Yuriko saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut Alex, dari keterangan pelapor, Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, korban selaku Ketua di Kelurahan Binong mendatangi warganya untuk melakukan pendataan terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pilbup Tangerang.
Korban saat itu turut mendatangi rumah EM. Namun yang bersangkutan beserta keluarganya sedang tak ada dirumah.
#GOOGLE_ADS#
Kemudian, korban mendatangi rumah disebelahnya dengan posisi motor terparkir dihalaman rumah EM.
Saat EM pulang, motor tersebut menghalangi mobilnya untuk masuk ke garasi. Korban pun lalu memindahkan motornya.
Setelah memindahkan motornya, korban kemudian menghampiri EM untuk mengajak mengobrol sekaligus mendatanya. Namun EM menolak dengan nada tinggi.
"Nanti malam saja," ujar Alex menirukan suara EM.
Rupanya, korban pun turut tersulut emosi, ia menjawab. "Jangan marah-marahlah pak".
Mendapat jawaban itu, lanjut Alex, EM mendorong dada korban hingga terjatuh. Tak sampai disitu, EM pun melayangkan tinju ke arah wajah korban sekitar tiga kali.
Robin, tetangga EM kemudian melerai tindakan kekerasan tersebut.
Namun akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan dihidungnya dan harus mendapatkan tindakan medis di RS Siloam Karawaci. Bahkan direncanakan akan dioperasi karena tulang hidungnya patah.
Namun Alex belum bisa memberikan keterangan pasal yang akan disangkakan kepada EM. Karena tindakan penganiayaan tersebut terjadi saat korban tengah melakukan tugasnya sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilindungi Undang-undang Nomor 10/2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kami masih melakukan pemeriksaan," tukasnya.(DBI/HRU)