TANGERANGNEWS.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polri kembali menggagalkan penyelundupan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kali ini seorang wanita Indonesia berinisial MN, harus diamankan petugas lantaran kedapatan menyembunyikan sabu seberat 511 gram lewat pembalut yang dikenakannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, MN ditangkap ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur - Jakarta, Selasa (6/2/2018) lalu.
BACA JUGA:
Penangkapan tersebut bermula pada saat petugas curiga terhadap gerak-gerik MN, sebab rawut wajahnya terlihat gelisah sekali.
"Tersangka yang mencurigakan ini dari Malaysia menuju Jakarta. Karena curiga kami melakukan pemeriksaan mendalam pada tubuhnya," ujar Erwin saat konferensi pers di Aula Gedung B KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (27/2/2018).
Pada pemeriksaan fisik tersebut, hasilnya didapati bahwa MN menyembunyikan kristal bening di dalam pembalut yang dikenakan pada kemaluannya.
Tak sampai disitu, petugas pun melakukan pengujian terhadap barang haram yang dibawa MN yang berasal dari negara Malaysia ini dan hasilnya adalah sabu.
#GOOGLE_ADS#
"Kristal beningnya positif mengandung methaphetamine atau sabu seberat 511 gram," ucap Erwin.
MN bersama barang bukti shabu seberat 511 gram pun langsung diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Kini MN meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan pidana maksimal 20 tahun penjara.(RAZ/RGI)