TangerangNews.com

Kubu Prabowo Mau Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Pengamat

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 29 Juni 2019 | 22:28 | Dibaca : 4286


Sekretaris LBH Republik Keadilan Jakarta Diantori (kanan) dan Pakar Hukum Internasional Universitas Tarumanagara Teddy Nurcahyawan. (TangerangNews/2019 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pasca hasil putusan sengketa hasil Pilpres yang menolak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pada  Jumat (27/7/2019).

Kubu mereka sontak akan membawa perkara ini ke peradilan internasional yang dinilai dapat mengakomodir gugatan tersebut.

Menanggapi upaya hukum itu,  Sekretaris LBH Republik Keadilan Jakarta Diantori berpendapat bahwa  gugatan Pilpres yang telah diuji di MK memiliki putusan yang bersifat final. 

"Sehingga tidaklah tepat jika kembali disoal untuk kemudian diuji di Peradilan Internasional," jelasnya, saat berbincang di Tangerang, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga :

Diantori menambahkan, hanya terdapat dua badan peradilan internasional yaitu the International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional dan the International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Keduanya memiliki prinsip not intervention principle

"Jika gugatan 'ketidakadilan" dalam Pilpers yang dilaksanakan di Indonesia yang notabenenya sebagai negara merdeka, serta memiliki elemen kedaulatan sesuai Konvensi Montevideo 1933, maka hanya pemerintah Indonesia sebagai personalitas hukum yang tepat untuk mengajukan gugatan itu," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Hal ini, kata dia, didasari Pasal 7 (1) pada Charter of the United Nations dan Pasal 92-96 Statute of the International Court of Justice, sehingga pihak yang dapat mengajukan gugatan sesuai Legal Standing sebagai negara yang merdeka adalah Pemerintah Indonesia itu sendiri.

"Gugatannya sendiri diwakili oleh kementrian luar negeri atau kementrian terkait yang berkepentingan untuk itu," katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Universitas Tarumanagara Teddy Nurcahyawan menambahkan, terdapat legal barrieres dalam Pasal 34 statuta ICJ yang menyatakan"Only states may be parties in cases before the Court".

"Lantas Individu ataupun Organisasi Kemasyarakatan tidak memiliki legal standing sebagai Penggugat di Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag Belanda," tukasnya.

Keduanya berpendapat, jika masih terdapat pihak yang hendak mencoba membawa perkara ini ke ICC (Mahkamah Pidana Internasional), menurut mereka hal itu sangat tidak mungkin, karena upaya tersebut dibatasi dengan Rome Statute atau Statuta Roma yang tertuang dalam Pasal 12.

"Selain itu, dalam Pasal 5 statuta, yurisdiksi ICC juga terbatas pada kejahatan kriminal yang serius seperti kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan agresi militer," jelas Teddy

Dengan demikian, lanjut dia, jika Paslon 02 hendak mengajukan gugatan ke peradilan Internasional, maka akan sia-sia saja dan langkah hukum akan terhenti pada Legal standing dan legal substance yang menyangkut materi hukum acara internasional.

"Jadi tidak memungkinkan permasalahan Sengketa Pilpres yang bukan merupakan kejahatan serius bagi peradaban umat manusia di dunia yang luas ini dapat diadili di Peradilan Internasional," papar Teddy.(RAZ/HRU)