TangerangNews.com

Pemilik Kios CBD Ciledug Mengeluh, Ini Pemicunya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 2 Juli 2019 | 21:11 | Dibaca : 14320


Danil, satu di antara pemilik kios di CBD Ciledug menunjukkan atap bocor karena rusak di CBD Ciledug, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


 

TANGERANGNEWS.com-Pemilik kios di Central Business District (CBD) Ciledug, Kota Tangerang mengeluh sepinya pengunjung di pusat perbelanjaan tersebut.

Selain sepi, mereka juga mengeluhkan rusaknya sejumlah fasilitas CBD yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug pun tampak tak terawat.

Saat TangerangNews bertandang ke lokasi, Senin (2/7/2019), fasilitas yang rusak tersebut yaitu satu eskalator dan tidak berfungsinya  pendingin udara. Terdapat juga atap yang bocor serta keretakan pada lantai di area parkir. 

Badayong Sikumbang saat menunjukan kondisi rusaknya area Eskalator di CBD Ciledug.

Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Badayong Sikumbang mengatakan, banyak persoalan yang dialami para pemilik ruko hingga berdampak sepinya pengunjung.

"Ini bukan mal murni, banyak masalah yang dialami pemilik ruko yang dirugikan oleh pengembang," ujarnya kepada TangerangNews, di lokasi, Selasa (2/7/2019).

#GOOGLE_ADS#

Kerugian para pemilik kios, lanjutnya, tetap dipungut iuran sebesar Rp500 ribu setiap bulan, namun tidak ada perawatan gedung.

"Jadi wajar bila mal ini sepi pengunjung karena tidak terurus," tambahnya.

Baca Juga :

Ia menambahkan, para pemilik kios juga telah melaporkan PT Sari Indah Lestari selaku pihak pengembang kepada polisi pada Desember 2018. Laporan itu dipicu belum diterimanya surat hak milik (SHM) berupa Sertifikat Satuan Rumah Susun atas kios dari BPN Kota Tangerang. Padahal, mereka sudah membeli kios ke pihak developer sebesar Rp90 juta hingga Rp400 juta perkios.

Badayong Sikumbang saat menunjukan kondisi rusaknya area parkir kendaraan yang retak fasilitas di CBD Ciledug.

Danil saat menunjukan kondisi rusaknya area parkir kendaraan yang retak fasilitas di CBD Ciledug.

Dalam laporan itu, pihak pengembang dituding telah melakukan penipuan dari tahun 2010 hingga 2016.

"Sesuai yang dijanjikan, kita serah terima, diproses balik nama, itu kan janjinya. Tapi sudah 11 tahun tidak terima. Berarti itu pembohongan, penipuan," katanya.

Badayong juga menuding pihak pengembang melakukan kesalahan karena masih bertindak sebagai pengelola CBD Ciledug. Menurutnya, pengelolaan semestinya dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan Undang-undang No 20/2011 tentang Rumah Susun.

"Kita punya unit tapi kebebasan kami tidak ada. Mal juga sudah dibangun, sudah dijual ke kita, tapi pengembang masih ingin mengelola," katanya.

"Oleh karenanya, dalam UU No 20/2011 Pasal 74 Ayat 1, kami sebagai pemilik berhak untuk memproses rumah susun ini dengan membentuk P3SRS," tambahnya.(RMI/HRU)