TangerangNews.com

Penyuplai Ganja ke Tangerang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 150 Kg

Maya Sahurina | Kamis, 18 Juli 2019 | 13:03 | Dibaca : 2497


Sebanyak 150 Kg narkotika jenis ganja diamankan Tim Satreskim Narkoba Polresta Tangerang, Kamis (18/7/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com - Sebanyak 150 Kg narkotika jenis ganja diamankan Tim Satreskim Narkoba Polresta Tangerang dari pengedar yang berhasil dijebak.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Kota Bekasi ke wilayah Tangerang.

“Dari hasil analisis dan pencocokan, kami menelusuri lebih dalam informasi itu,” kata Sabilul, Kamis (18/7/2019).

BACA JUGA:

Sabilul melanjutkan, Satres Narkoba Polresta Tangerang melakukan upaya observasi dan penyamaran (under cover). Satu anggotanya telah ditugaskan secara khusus untuk menyamar sebagai pembeli. 

“Hasilnya, kami mendapat akses berkomunikasi dengan orang yang diduga pengirim ganja itu,” ujarnya.

Menurut Sabilul, meski sudah mendapat akses komunikasi, ternyata tidak mudah untuk bisa mendekati apalagi menyepakati adanya transaksi dengan orang yang sudah dijadikan target operasi (TO) itu.

TO, lanjut dia, selalu mengelak dan mengaku bahwa dirinya bukan pengedar ganja. Namun setelah terus membangun komunikasi intensif, TO mulai terbuka. 

“Nampak sekali bahwa TO ini sangat berhati-hati dalam menerima pembeli,” ujar dia.

Sabilul menjabarkan, dalam transaksi tersebut, anggotanya dihubungi oleh orang lain yang juga jaringan TO untuk menentukan lokasi pertemuan. Pelaku sempat beberapa kali membatalkan pertemuan, akhirnya TO sendiri menentukan lokasi di perumahan wilayah Bekasi.

Setelah berhasil bertemu dengan TO, kata Sabilul, petugas yang menyamar meminta TO menunjukkan ganja yang dijanjikan. TO yang diketahui berinisial RSU, kemudian menunjukkan sebuah kardus berisi 10 bal daun ganja kering yang dibungkus lakban warna cokelat.

“Saat itu juga kami langsung menangkapnya,” kata Sabilul.

Selanjutnya, kata Sabilul, tersangka dibawa ke kediamannya di Perumahan Lawalumbu, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

#GOOGLE_ADS#

Di rumah tersangka, ditemukan 9 kardus dan 3 bungkus plastik besar warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja yang disimpan di kamar tidur. Ganja terdebut dijual dalam jumlah besar ke wilayah sekitar Bekasi seperti Jakarta dan Tangerang.

Lanjut Sabilul, RSU mengaku tidak melayani pembelian dalam jumlah kecil. Minimal pembelian, seperti yang disampaikan tersangka kepada penyidik, adalah 10 Kg. Tersangka juga mengaku ganja itu didapat dari Aceh.

“Total ganja yang kami amankan sebanyak 150 Kg. Namun menurut tersangka, awalnya ganja itu berjumlah 250 Kg, sebanyak 100 Kg sudah laku terjual ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tandasnya.(RAZ/RGI)