TangerangNews.com

Investasi Bodong di Tangsel, Korban Rugi Rp35 Miliar

Rachman Deniansyah | Jumat, 20 September 2019 | 20:52 | Dibaca : 4398


Para korban penipuan bisnis bodong WX-Coin saat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, Jumat (20/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Puluhan orang di Tangsel menjadi korban bisnis bodong WX-Coin. Total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Mereka pun melapor ke Polisi.

Kepada TangerangNews, Irfan, kuasa hukum para nasabah, mengatakan jumlah kerugian pokok dari 20 korban mencapai sekitar  Rp35 miliar.

Atas hal itu, kata Irfan, masing-masing dari korban telah melapor ke Mabes Polri, Mapolda Metro Jaya, dan di Mapolres Tangsel. 

Dari informasi yang dihimpun, WX-Coin sudah berdiri sejak tahun 2016 silam. Bisnis uang digital ini telah masuk daftar hitam Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, WX-Coin masih terus beroperasi menjalankan usahanya memperdaya para nasabah baru.

BACA JUGA:

WX-Coin memiliki paket bagi para nasabahnya, yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 jutaan, Platinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan. Nasabah atau member juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian, syaratnya harus bisa mengajak orang lain bergabung membeli paket.

"Setiap orang dapat menaruh dana di WX-Coin dengan cara membeli paket yang dikehendaki, dan nasabah dijanjikan bagi hasil berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari. Nasabah yang berhasil menggaet anggota baru, bisa mendapatkan bonus aktif yang dibayar harian kisarannya mencapai Rp1,2 juta," kata Irfan kepada TangerangNews, Jumat (20/9/2019).

Irfan menyebut, model seperti ini sudah tak memenuhi unsur penawaran yang logis, juga bukan bisnis yang legal. 

"Sebagaimana ditegaskan oleh Satgas Waspada Investasi bahwa WX-Coin merupakan salah satu dari 18 entitas yang melakukan praktik investasi ilegal," imbuhnya. 

Menurutnya, selaku pemilik bisnis WX-Coin, Anwar Mochamad Hasan diduga sengaja membuat program investasi uang digital untuk menipu para nasabah yang tergiur janji bonus berlipat. Tak hanya itu, rupanya penipuan dilakukan dengan menghitung matang perencanaan sebelumnya.

"Jadi terlapor ini, memang sudah merencanakan dari awal untuk melakukan penipuan, data di identitas KTP-nya dipalsukan, alamat rumah tidak sesuai, jadi para nasabah yang jadi korban ini sulit menemuinya untuk meminta pengembalian dana pokok mereka," ungkapnya.

Kantor WX-Coin dinaungi sebuah perusahaan bernama PT Dunia Coin Digital. Perusahaan itu beralamat di Jalan Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4, Ciater Barat, Serpong, Tangsel, namun dilaporkan telah tutup sejak digeruduk nasabahnya Maret 2019 lalu.

Irfan menjelaskan, terlapor terus menghindar setelah pihaknya berulang kali berupaya untuk mencari titik temu dengannya. 

Irfan melanjutkan, banyak alasan yang diterima pihaknya, seperti kantor tutup, alamat rumah palsu, dan komunikasi pun hanya bisa berlangsung melalui kuasa hukum terlapor.

"Tak ada itikad baik dari terlapor soal pertanggungjawaban terhadap dana nasabah. Sehingga diputuskan melapor ke polisi. Korbannya ini cukup banyak, ada di berbagai wilayah Indonesia. Kami mengimbau agar para nasabah membuat laporan polisi di wilayah masing-masing. Karena tak menutup kemungkinan, terlapor terus menjalani bisnis dengan sistem yang sama, hanya berganti nama saja," terang Irfan.

Irfan menegaskan, terlapor telah dilaporkan atas kejahatan tentang perdagangan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 105 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, kata Irfan, terlapor juga dituduhkan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat Pemalsuan surat, dan UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3.

"Jadi, yang melapor ke Mabes Polri ada 5 nasabah, kerugiannya sekitar Rp18 miliar. Kemudian yang melapor ke Polda Metro Jaya sebanyak 5 nasabah, dan terakhir melapor ke Polres Tangsel sebanyak 10 nasabah. Total kerugiannya itu sekira Rp35 miliar," tuturnya.

Seorang nasabah yang menjadi korban, TE, 50, mengatakan, dirinya mempunyai sebanyak 100 nasabah di bawahnya sebagai tim. Akibat hal itu, ia mengaku telah dikejar-kejar oleh nasabah lain yang ada dalam timnya itu.

"Jadi, awalnya itu benar ditransfer ada bagi hasil atau bonus dari perusahaan WX-Coin itu, tiap 10 hari. Lalu mulai saya ajak yang lain untuk gabung. Tapi berikutnya berubah bukan bonus rupiah, tapi menjadi uang digital, dan lama-kelamaan semakin dirayu terus kita untuk beli paket yang lain lagi. Saya sendiri sudah jual mobil dan rumah buat investasi itu, totalnya senilai Rp1,5 miliar," ujarnya wanita paruh baya itu kepada TangerangNews. 

Bahkan, kata dia, teror terhadap dirinya pun sering ia terima. 

"Sering sekali, ancaman-ancaman kepada saya. Ini saja dalam sehari saya dapat pesan singkat dan telepon hingga puluhan, bahkan ratusan.  Semua isinya ancaman. Untuk pengembalian uang," tuturnya. 

Tak hanya itu saja, TE mengungkapkan, akibat penipuan itu, dirinya sangat menderita. Perekonomian keluarganya pun menjadi sangat jatuh. 

"Saya sampai jual semua harta saya, rumah, mobil, emas, dan lainnya," pungkasnya.(MRI/RGI)