TangerangNews.com

Inspektorat Terjunkan 12 Petugas Awasi Dana Kelurahan di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 Oktober 2019 | 16:21 | Dibaca : 1442


Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com—Inspektorat Kota Tangerang menerjunkan tim untuk mengawasi pengelolaan dana kelurahan di seluruh kecamatan se-Kota Tangerang.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, terdapat 12 orang petugas yang disebar di 13 kecamatan untuk mengawasi dana kelurahan.

"Dana kelurahan pengawasannya rutin. Kita kemarin ada 12 tim yang diterjunkan," ujar Dadi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/10/2019).

Dadi menuturkan, pencairan dana kelurahan disposisi ke pihak pengguna anggaran sejak Agustus 2019. Dalam pengawasan, petugas mengawal proses penyusunan penganggaran, mekanisme pelaksanan pekerjaan, hingga pelaporan dana kelurahan.

"Bentuknya pendampingan, ya, mulai dari perencanaan sampai pelaporan," ungkapnya.

BACA JUGA:

Dadi mengeklaim dalam pelaksanaan dana anggaran hingga kini tidak ada kendala. Ia menambahkan, penyerapan anggaran terpantau sudah sesuai jadwal. Sementara pelaksanaan anggaran masih belum terpantau karena masih dalam proses.

"Kendalanya tidak ada karena tahap pelaporannya nanti November-Desember," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana kelurahan yang dicairkan angkanya berbeda-beda. 

Sebuah kelurahan yang dinilai maju akan mendapat dana Rp352 juta dan kelurahan lumayan bagus mendapatkan Rp370-an juta. 

Sedangkan untuk kelurahan yang masih tertinggal mendapatkan dana sebesar Rp380-an juta.

Dana kelurahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kecamatan. 

#GOOGLE_ADS#

Anggaran itu digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Pencairan tahap pertama sebesar  50 persen, paling cepat dilakukan  bulan Januari dan paling lambat minggu kedua Mei 2019.

 Tahap kedua 50 persen paling cepat Maret dan paling lambat Agustus 2019. Penggunaannya meliputi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.(DBI/RGI)