TANGERANGNEWS.com—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta menggelar ujian pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ujian yang diikuti sebanyak 44 peserta yang merupakan eselon III dan eselon IV dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) ini berlangsung di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Kamis (24/10/2019).
"Sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah ini bermanfaat sebagai legalitas aparatur yang bertugas dalam kegiatan dan pertanggungjawaban proses pengadaan barang jasa pemerintah," ujar Akhmad Lutfi, Kepala BKPSDM Kota Tangerang.
Lutfi menuturkan, ujian pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menyaring PNS yang memiliki kemampuan (kompetensi) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya tes sertifikasi keahlian dengan ambang batas minimal (nilai) 167 maka aparatur atau peserta tes dinyatakan lulus," ucapnya.
Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kerjasama Kediklatan BKPSDM Kota Tangerang Muhammad Fauzi mengatakan, peserta yang lulus dalam ujian ini dapat menjabat sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen), pokja (panitia kelompok kerja), dan PPHP (panitia pemeriksa hasil pekerjaan).
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Mereka yang lulus dalam ujian ini memperoleh sertifikat dan dapat menjadi PPK maupun pejabat pengadaan di lingkungan dinasnya masing-masing," kata Panitia Pelaksana Tes Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini.
Sedangkan peserta yang belum lulus dalam ujian ini dapat mengikuti kembali ujian pengadaan barang dan jasa di LKPP Jakarta setelah 14 hari mengikuti pelaksanaan ujian di BKPSDM Kota Tangerang.
"Ujiannya cukup sulit. Peserta harus menguasai tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peserta yang lulus dalam ujian ini di bawah 50 persen dari jumlah peserta," imbuhnya.
Fauzi menambahkan, sebelum pelaksanaan ujian tersebut, pihaknya telah melaksanakan pelatihan teknis untuk mewujudkan PNS yang memiliki pengetahuan dan kemampuan (kompetensi) dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebelum dilakukan tes atau ujian, sebelumnya kita juga telah menggelar pelatihan untuk peningkatan kemampuan," pungkasnya.(RMI/HRU)