TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP menyegel Target Biliard di City Mal, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).
Penyegelan dilakukan karena keberadaan arena hiburan tersebut meresahkan masyarakat lantaran disinyalir sebagai sarang maksiat.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, operasional Target Billiard melanggar Perda No 17/2011 tentang Perizinan Tertentu.
“Pada intinya, kami menyegel kapan pun asalkan sesuai prosedur dan perintah. Kami tidak secuilpun punya niatan menunda-nunda penyegelan. Maka, ketika perintah itu datang, langsung kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Deni Kuntjoro menuturkan, pihaknya yang merekomendasikan penyegelan arena biliar itu.
BACA JUGA:
Menurutnya, selain dinilai meresahkan masyarakat, Target Biliard dipastikan belum perizinan yang lengkap.
"Tahapan prosedur mulai dari pemanggilan pertama hingga ketiga telah kami layangkan kepada pengelola. Namun pada kenyataannya, pengelola ternyata tidak dapat menunjukkan izin resmi," ungkapnya.
Ia menyebut, perizinan yang dikantongi pengelola Target Biliard saat ini hanya sebatas Online Single Submission (OSS) di tingkat pusat dan belum melakukan aktivasi di tingkat kota.
"Kami sudah mengecek ke DPMPTSP, ternyata belum ada progres. Mereka kami larang untuk melakukan aktivitas usahanya sebelum diterbitkannya izin," paparnya.
#GOOGLE_ADS#
Tokoh masyarakat setempat, H,M Hasan mengapresiasi penyegelan lokasi yang seringkali membuat keonaran dan berpotensi menggangu kenyamanan masyarakat.
"Kita tentunya berterima kasih dengan respon cepat pemerintah dalam menindak biliard itu," ucapnya.
Walau begitu, ia mengaku akan terus mengawal kebijakan penyegelan tersebut agar dikemudian hari tidak terjadi praktik menyimpang antara aparatur pemerintah dengan pengelola.
"Kalau ada permainan, kami yang menutup paksa tempat maksiat itu," pungkasnya.(MRI/RGI)