TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar Publikasi Laporan Akhir dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (18/11/2019).
Berbagai masalah sengketa pemilihan presiden dan legislatif yang pernah masuk ke Bawaslu dibahas dalam laporan ini, salah satunya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA:
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, saat Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Tangerang, memang ada sengketa dan permasalah, namun jumlahnya minim.
"Dibanding Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang paling sedikit melakukan PSU, hanya satu TPS," ujar Ali.
Diketahui PSU itu dilaksanakan di TPS 01, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. PSU dilakukan karena adanya indikasi kesalahan prosedur pencoblosan.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang wajib diapresiasi dalam pengawasan Pemilu 2019.
"Meskipun ini lembaga baru, juga perlu diapresiasi. Minimnya PSU ini menjadi prestasi juga buat Bawaslu Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Dia menambahkan, sosialisasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai lembaga pengawas Pemilu, untuk menyampaikan kepada publik apa yang dilaksanakan Bawaslu.
"Masyarakat harus mengetahui bagaimana upaya Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu, penindakan pelanggaran, serta proses penyelesaian sengketa," ujar Ali.
#GOOGLE_ADS#
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, publikasi ini menjadi evaluasi dalam menjalankan pengawasan pemilu berikutnya.
"Kritikan dan evaluasi yang dibutuhkan, karena ini sebuah nilai gizi untuk diperbaiki," ujarnya.(RAZ/RGI)