TangerangNews.com

Usai Didemo Santri Soal Perbup 47, Zaki Minta Polisi Lebih Tegas

Maya Sahurina | Kamis, 16 Januari 2020 | 21:12 | Dibaca : 1695


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar angkat bicara terkait tuntutan ratusan santri Alhasaniyah, Teluknaga yang meminta menindak tegas truk besar yang melanggar jam operasional.

Zaki mengatakan sudah mengirimkan surat kepada tiga Polres di wilayah Tangerang Raya, yaitu Polresta Tangerang, Polres Tangsel dan Polres Metro Tangerang.

“Saya sudah kirim surat kepada tiga polres, dalam rangka mempertajam tindakan terhadap para pelanggar jam operasional baik itu di Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang, Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang atau Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang Selatan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/1/2020).

Zaki mengakui, tindakan yang terhadap sopir truk besar yang masih melanggar Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2018 belum memberikan efek jera, sehingga masih terjadi pelanggaran jam operasional.

“Tindakan saat ini tidak terlalu berpengaruh, kita minta kepada tiga Polres agar lebih tegas lagi,” pungkasnya.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Sebelumnya, Rabu (15/1/2020), ratusan santri ponpes Alhasaniyah Teluknaga melakukan aksi turun ke jalan dengan menutup Jalan Bojong Renged, Desa Bojong Renged, Teluk Naga. Mereka memprotes tidak efektifnya Peraturan Bupati (Perbup) 47/2018.

Aksi tersebut dampak dari terlindasnya kaki dua teman mereka oleh truk tanah dalam kecelakaan di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Selasa (14/1/2020)

Mereka memprotes Pemkab Tangerang yang dinilai lemah dalam penegakan Perbup tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) tidak efektif mengatur jam operasional truk tanah yang semestinya dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.(RMI/HRU)