TangerangNews.com

Gunakan Mobil Dinas saat Deklarasi Relawan, Benyamin Dipanggil Bawaslu

Rachman Deniansyah | Rabu, 1 April 2020 | 19:27 | Dibaca : 463


Bakal Calon Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama para relawan Rumah Sahabat Ben, Kamis (12/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan memanggil Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota yang saat ini kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan. 

Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa menerangkan, pemanggilan tersebut didasari atas adanya informasi dari masyarakat yang diterima lembaga pengawas di Pilkada Tangsel tersebut.

"Informasi dari masyarakat terkait penggunaaan mobil dinas di kegiatan deklarasi relawan. Itu informasinya seperti itu," kata Slamet, Rabu (1/3/2020).

Slamet menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya baru meminta keterangan terkait adanya laporan penggunaan mobil dinas itu.

"Karena untuk menindaklanjuti informasi awal itu, selanjutnya kita meminta keterangan orang yang diduga (Benyamin)," katanya. 

Hasil keterangan dari Benyamin, kata dia, kemudian akan dianalisa. "Setelah analisa, ada pleno, setelah pleno baru diputuskan, ada pelanggaran atau tidak," sambungnya. 

#GOOGLE_ADS#

Saat ini, Bawaslu Tangsel belum dapat memastikan apakah kasus tersebut masuk kategori pelanggaran atau bukan. Sebab, kata dia, pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu. 

"Kalau bicara hukumnya, informasi awal yang kita lihat bukan dalam kapasitas sekarang, karena sekarang belum ada calon (wali kota). Makanya kita lihat hal lain. Misal ada program atau kegiatan," katanya.

"Yang ada di berita, itu cuma deklarasi dan ada orang ngumpul. Setelah ini kan ada analisa terhadap pernyataan yang disampaikan. Nanti baru kita plenokan. Setelah itu baru kelihatan ada pelanggaran atau tidak," sambungnya.

Ia menegaskan kepada para bakal calon yang mencalonkan diri di Pilkada Tangsel, agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. 

"Sebab Pilkada ini diawasi oleh Bawaslu. Nah, hal-hal sekecil apapun akan kita dalami.  Informasi sekecil apapun akan kita dalami, ada dugaan atau tidak," tegasnya. 

Sementara itu, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi menyakini dirinya tidak melanggar aturan. 

"Terkait dengan kehadiran saya pada waktu deklarasi Rumah Sahabat Ben beberapa waktu lalu. Ya, saya memang hadir di situ sebagai Wakil Wali Kota Tangsel," katanya.  

Sebab menurutnya, ia pun belum merasa sebagai calon, karena belum mendaftarkan dirinya secara resmi sebagai calon. 

"Calon kan belum,  bakal calon belum. Saya juga belum daftar ke KPU.  Emang kehadiran saya di situ sebagai Wakil Wali Kota, makanya saya menggunakan kendaraan dinas.  Karena kebetulan hari itu ada dua kegiatan dinas yang saya hadiri," tutupnya.(RMI/HRU)