TangerangNews.com

4 Pelaku Trek-trekan Tutup Jalan di Serpong Ditangkap

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Mei 2020 | 16:17 | Dibaca : 1910


Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Empat Pelaku yang nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, ditangkap polisi. 

Masing-masing pelaku adalah Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20, Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Mereka memiliki peran yang berbeda. 

"Wahyudin, Elang M. Ricad, dan Riski Fernanda selaku mekanik. Sedangkan Dion Prasetyo Putra selaku pemilik satu unit motor," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).

Sedangkan, untuk pelaku yang berperan sebagai joki atau pengendara motor berhasil melarikan diri. Pelaku berinisial A itu pun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini (pelaku A) dalam pencarian.  Dalam waktu dekat akan kita tangkap," tegasnya.

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Keempat pelaku tersebut, ditangkap di hari yang sama seusai mereka menjalankan aksi balap liar tersebut pada Rabu (21/5/2020), sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap di bengkel tempat berkumpul.

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya 14  unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat, tujuh rangka sepeda motor tanpa mesin, lima knalpot sepeda motor, tiga unit CDI, satu unit gerinda, lima blok mesin, serta peralatan kunci mekanik

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

Atas perbuatannya yang telah meresahkan warga di tengah pandemi COVID-19, keempat pelaku tersebut sementara dijerat dengan Pasal 93 UU (UU) No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang pedoman PSBB. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta," pungkasnya. (RAZ/RAC)