TangerangNews.com

Laporan Penganiayaan Istri Anggota DPRD Tangerang Dicabut, Ini Kata Pegiat

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 29 Mei 2020 | 18:29 | Dibaca : 2422


Yanah Apriyanti. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com–Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya terhadap istri keduanya, Yanah Apriyanti hampir berakhir.

Pasalnya, Yanah mencabut laporannya di Polres Metro Tangerang Kota. Namun, hal ini malah disoal Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). 

Yanah Apriyanti, istri siri anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat menandatangani pencabutan suart laporan kepolisian kasus dugaan penganiyaan terhadap dirinya.

Sekretaris LPK RI Mustain Bilal Ma'arap mengatakan dugaan tindak pidana kekerasan yang disinyalir dilakukan kader Partai Nasdem tersebut harus tetap berjalan dan tidak dibenarkan untuk dihentikan.

Hal tersebut dinilainya perlu lantaran untuk dugaan tindak pidana kekerasan tidak memerlukan delik aduan sebagai landasan bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

 

"Proses damai boleh saja, namun proses hukum harus terus berjalan karena selama ini yang dipersepsikan oleh penyidik adalah delik aduan. Padahal kalau kita kaji lebih dalam, itu delik biasa. Terlebih status pernikahan korban dan terlapor tidak tercatat di kantor urusan agama," jelasnya, Jumat (29/5/2020).

Tindak pidana kekerasan tidak dibenarkan dari sisi hukum terlebih kekerasaan tersebut disinyalir dilakukan oleh wakil rakyat yang tentunya harus memberikan contoh baik bagi masyarakat.

"Dia itu di komisi tiga, membidangi dan melakukan pembahasan dari segi hukum. Masa dia sendiri yang melanggar hukum," kata Mustain.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin membenarkan jika pelapor telah mencabut laporannya.

"Iya sudah dicabut sama pelapor, istrinya tidak mau proses, gimana kita mau kita proses," ucapnya.(RMI/HRU)