TangerangNews.com

Digugat Rp4,5 M, Sidang Warga Teluknaga yang Karantina Wilayah Ditunda

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 Juni 2020 | 19:33 | Dibaca : 1774


Warga Kompleks Mutiara Garuda menggelar aksi di depan kantor PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (29/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Sidang perdana kasus digugatnya empat warga Kompleks Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang gara-gara mengkarantina wilayah atau lockdown area perumahan ditunda. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (29/6/2020) ini, penggugat dalam hal ini PT Indoglobal Adyapratama absen atau tidak hadir. 

"Sidangnya ditunda, karena penggugat tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya saja," ujar Ghufroni, kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi TangerangNews. 

Ghufroni mengatakan sidang perkara perdata ini pun ditunda pekan depan. Rencananya sidang akan digelar pada Selasa mendatang dengan agenda mediasi. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Dia menyebut ketidakhadiran penggugat karena menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menyelesai permasalahan. 

"Ini menunjukkan kalau mereka tidak serius. Ada upaya mengulur-ulur waktu," katanya. 

Sidang ini menarik perhatian publik. Pasalnya, ratusan warga Teluknaga mengawal sidang tersebut dengan menggelar aksi di depan kantor PN Tangerang. 

Menurut Alfian Suhardi, kordinator lapangan aksi, massa menggelar aksi mengawal sidang untuk membela para tergugat.

"Karena kami ingin gugatan itu dicabut," katanya.

Sebelumnya, empat warga Kompleks Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang digugat oleh pengembang perumahannya karena melakukan karantina wilayah atau lockdown saat PSBB.

Dalam kasus ini, empat warga yang terdiri atas ketua forum, sekretaris forum, dan dua ketua RW tersebut dituntut ganti kerugian materil sebesar Rp3,5 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar oleh PT Indoglobal Adyapratama, selaku pengembang Perumahan Mutiara Garuda. (RMI/RAC)