TangerangNews.com

Pelecehan Seksual di Bandara Soetta, Polisi Bergerak Cepat

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 21 September 2020 | 16:27 | Dibaca : 681


Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian bersama jajaranya menjemput perempuan berinisial LHI ke Bali untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan oleh oknum tenaga medis, Senin (21/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjemput perempuan berinisial LHI ke Bali untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan oleh oknum tenaga medis. 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan pihaknya sudah memberangkatkan personel ke Denpasar, Bali untuk memintai keterangan korban LHI. LHI diketahui bekerja dan berdomisili di pulau Dewata. 

"Dirinya khawatir untuk ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta sehingga jemput bola ke sana guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan dan percepatan dari penanganan peristiwa ini," ujarnya, Senin (21/9/2020).

Perkembangan kasusnya, kata dia Kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Airport Operation Control Center (AOCC) Bandara Soekarno-Hatta dan PT Kimia Farma Diagnostika.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Koordinasi bertujuan untuk melengkapi data dan mengungkap kasus pelecehan seksual dan pemerasan oknum tenaga kesehatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, Kepolisian juga telah mengantongi identitas terduga pelaku. Terduga pelaku berinisial E. 

"Kami juga kontak pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) terkait pelaku yang dilaporkan berinisial E ini apakah memang sudah dokter atau belum," jelasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial LHI mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis ketika menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Dia menceritakan kronologi peristiwa itu di akun Twitternya, @listongs. Dia menyebut peristiwa ini dialaminya saat hendak berangkat ke Nias melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 September 2020. (RMI/RAC)