TangerangNews.com

Tangsel Larang Pertunjukkan Barongsai Hingga Kembang Api

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Februari 2021 | 18:01 | Dibaca : 436


Ilustrasi Pertunjukkan Barongsai. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Perayaan tahun baru Imlek 2572 pada tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Mengingat, perayaan kali ini akan terselenggara di tengah pandemi COVID-19.

Imbasnya, pertunjukkan kembang api hingga barongsai yang identik dengan perayaan etnis Tionghoa itu, kini dilarang.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan bahwa prinsipnya, pelarangan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, atau penyebab lain terkait penularan COVID-19 di Tangsel. 

"Arahnya akan ke sana. Jadi pemberlakuan akan sama seperti itu. Itu sudah kita bahas kemarin, kegiatan Imlek itu akan dibatasi betul-betul, (dirayakan) di rumah saja dan tidak ada kegiatan seremonial di luar. Kembang api tidak ada, barongsai tidak ada," ujar Benyamin, Rabu (3/2/2021). 

#GOOGLE_ADS#

Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Tangsel Abdul Rojak menyebut, pihaknya telah mengedarkan surat edaran terkait larangan tersebut. 

"Kalau pun tetap dilaksanakan langsung, itu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," jelas Rojak. 

Larangan tersebut juga akan berlaku untuk di setiap tempat pusat perbelanjaan, seperti mal, dan lainnya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan di tengah masyarakat. 

"Enggak ada perayaan barongsai, enggak boleh. Karena kan otomatis akan mengundang keramaian kalau ada barongsai," tuturnya. 

Jika dalam kenyataannya didapati tetap nekat melaksanakan, Rojak menegaskan, pihaknya tak segan untuk membawa ke ranah hukum. 

"Ya nanti kita serahkan ke penegak hukum. Kalau dari sisi penindakan kami enggak ada kewenangan. Kami hanya membina mengkoordinasikan dari teknis perayaannya saja," pungkasnya.