TANGERANGNEWS.com-Calon Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie kini sudah dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh sang rival, kini resmi ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021).
"Ya Alhamdulillah sesuai dengan prediksi kita. Sesuai dengan pertimbangan hukum kita dan sesuai dengan permohonan kita kepada MK bahwa minta untuk gugatan mereka ditolak karena alasan yang sudah kita sampaikan," ujar Benyamin saat dihubungi.
Dia bersyukur seluruh dalil yang telah disampaikannya itu telah diterima, dan menjadi bahan pertimbangan atas putusan MK tersebut.
"Saya bersyukur atas putusan MK ya selanjutnya saya akan menunggu putusan dari KPU tentang penetapan pemenang," tuturnya.
Atas putusan tersebut, Benyamin menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh timnya yang telah mengawal sejak awal perjalanannya bertarung pada kontestasi Pilkada Tangsel, Desember lalu.
Ia pun mengajak kepada rivalnya, baik pasangan calon nomor urut 01 Muhamad-Saraswati ataupun pasangan calon nomor urut 02 Azizah-Ruhammaben untuk bersama membangun kota termuda di Provinsi Banten ini.
"Saya juga mengajak kepada paslon satu dan dua, beserta seluruh timnya untuk ayo kita bangun Tangsel ke depan, karena ini untuk kemaslahatan Kota Tangerang Selatan ke depannya," ajak Benyamin.
#GOOGLE_ADS#
Ia pun menyampaikan, bahwa dirinya sangat membuka dan menerima seluruh ide dan gagasan demi kemajuan Tangsel.
"Saya sangat terbuka untuk menerima ide dan gagasan program kerja yang pernah beliau-beliau sampaikan di publik untuk diwujudkan di Tangsel. Ya itu teknis nanti kita lihat, kalau diperlukan dialog tentunya itu juga dimungkinkan. Semua hal tentunya untuk kebaikan Kota Tangerang Selatan, kenapa tidak?," tuturnya.
Sementara itu, saat ini Benyamin tengah melakukan persiapan menuju hari penetapan oleh KPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
#GOOGLE_ADS#
Putusan tersebut resmi disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di sidang putusan sela yang dilakukan secara daring, Rabu (17/2/2021).
Atas hal itu, MK kini tak akan lagi melanjutkan proses sidang sengketa pilkada tersebut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dalam sidang putusan tersebut.