TangerangNews.com

Sebanyak 32 Orang Diamankan di Pinjol Ilegal Cipondoh Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:47 | Dibaca : 2971


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di rukan pinjol di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang. Sebanyak 32 orang yang bekerja di kantor itu diamankan petugas.

"Ada 32 orang yang diamankan akan kita bawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ke-32 orang yang diamankan itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Peran dan jabatannya akan disampaikan," katanya.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Keberadaan pinjol, kata dia, meresahkan masyarakat.

"(Pinjol) di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Adapun dalam penggerebekan tersebut, aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal ini sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua. Diduga mereka melakukan penagihan kepada konsumennya.

"Dan lokasi ini akan di police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan," pungkasnya.