TangerangNews.com

Biaya Balik Nama Motor Bekas di Tangerang Beserta Syarat dan Cara Mengurusnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 7 November 2022 | 11:01 | Dibaca : 8815


Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Motor seken atau bekas masih menjadi pilihan banyak orang dalam memilih kendaraan lantaran harganya yang lebih murah dari motor baru.

Namun, pemilik motor bekas tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tanpa data pemilik motor sebelumnya, tentu hal ini akan menjadi merepotkan.

Untuk itu, pemilik dari motor bekas perlu untuk melakukan proses balik nama. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian.

Dalam melakukan proses balik nama dibutuhkan beberapa biaya untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Meski pengurusan prosesnya tergolong cukup mudah, masih banyak orang yang menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi cukup tinggi.

BACA JUGA: Gawat! 1,5 Juta Kendaraan Menunggak Pajak di Banten Terancam Dihapus

Biaya resmi dari balik nama motor berbeda-beda antar daerah sesuai domisili. Berikut biaya balik nama di Tangerang seperti dikutip dari dispendapatan.com, Senin 7 November 2022.

Penerbitan TNKB Rp. 60.000

Penerbitan BPKB Rp. 225.000

Penerbitan STNK Rp. 100.000

SWDKLLJ Motor Rp. 35.000

PKB Motor Cek melalui Aplikasi Balik Nama atau STNK

Proses Balik Nama 2/3 dari PKB

Pendaftaran Balik Nama (BBN2)         Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung peraturan Kantor Samsat)

Setelah menyiapkan biayanya, langkah yang perlu dilakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen persyaratannya. Berikut beberapa syarat dan cara mengurus balik nama motor dikutip dari kompas.com, Senin 7 November 2022.

-KTP asli dan fotocopy pemilik baru 

-BPKB asli dan fotocopy 

LIHAT JUGA: Tiga Cara Cek Pelat Nomor Wilayah Tangerang, Begini Langkahnya

-STNK asli dan fotocopy 

-Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran 

-Bukti cek fisik kendaraan 

Tahapan balik nama motor 

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor: 

-Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor 

-Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Cikokol Kota Tangerang. Maka, datang ke Samsat Cikokol. 

-Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat 

-Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK 

-Petugas loket di Samsat akan memanggil nama pemohon untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas 

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Emisi Kendaraan Gratis

-Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada) 

-Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, pemohon mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru 

-Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran. 

Balik nama BPKB 

Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB. 

Syarat Balik Nama Motor BPKB 

-BPKB asli dan fotokopi 

-Fotokopi STNK baru 

-Fotokopi KTP 

-Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir 

-Fotokopi kuitansi pembelian motor 

Prosedur Balik Nama Motor BPKB 

Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB.

-Pendaftaran dan penerbitan BPKB baru di Tangerang dilakukan Polda Banten. 

-Kemudian, petugas akan meminta pemohon untuk membayar biaya penerbitan BPKB, dan pemohon akan mendapatkan surat pengambilan BPKB baru.

BACA JUGA: Kelola Dana Jumbo Penda Rp13 Triliun, Bank Banten Ingin Jadi Mitra Utama

-Silakan ambil BPKB di Polda pada waktu yang telah dijadwalkan

-Saat mengambil BPKB baru di Polda, silahkan Anda membawa surat bukti pengambilan BPKB baru. 

-Selain itu, untuk berjaga – jaga, silahkan membawa fotokopi KTP dan STNK baru.

#GOOGLE_ADS#

Adapun lama waktu ptoses STNK dan BPKB tidak langsung sehari jadi. Proses balik nama STNK biasanya memakan waktu 2-7 hari untuk kembali lagi mengambil STNK Baru. Begitupun dengan proses balik nama BPKB, biasanya paling cepat 3-7 hari kemudian.