TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang mencapai 1.372 orang pada tahun 2022.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati megatakan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 403 orang TKA jika dibanding dengan tahun 2021.
"Pada 2022, tercatat sebanyak 1.372 orang WNA, sedangkan di 2021 ada 969 orang WNA," ujarnya dikutip dari medcom.id, Sabtu 19 November 2022.
TKA di Kabupaten Tangerang tersebut mayoritas berasal dari Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat yang bekerja di berbagai bidang seperti manufaktur.
Menurut Iis, para TKA tersebut mengisi bidang-bidang pekerjaan di pabrik baja sebagai mekanik, maupun profesi guru.
BACA JUGA: Dituntut Naik, Disnaker Kabupaten Tangerang Masih Tunda Bahas Penetapan Upah
Iis mengatakan, hanya sekitar 547 orang dari ribuan tenaga kerja tersebut yang sudah membayar dana kompensasi.
"Baru ada sekitar 547 orang di 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," katanya.
Kendati demikian, Iis menuturkan, segala bentuk pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Pihak Disnaker, kata Iis, tak memiliki wewenang untuk membatasi atau mengatur kebutuhan tenaga kerja asing untuk bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
"Kalau untuk proses perizinan ada di Kemenakertrans. Kita juga kurang paham berapa jumlah tenaga kerja asing yang ilegal," tutupnya.