TangerangNews.com

Polisi Sidak 2 Pabrik Diduga Jadi Biang Kerok Polusi di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 6 September 2023 | 00:54 | Dibaca : 905


Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zein Nugroho, mendampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, beserta Kepala Satuan Tugas atau Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara, menyidak sejumlah in (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menyidak sejumlah pabrik yang berada di wilayah Kota Tangerang dalam rangka penanganan polusi udara di Jabodetabek.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Pencemaran  Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurkolis mengatakan, dari hasil sidak ditemukan dua pabrik yang belum memenuhi standar. Namun, pihaknya masih harus melakukan tahapan laboratoris untuk memastikan kontribusi dari pabrik tersebut terhadap pencemaran udara.

"Jadi pas kita cek, bahan bakar batu baranya ada yang dicampur dengan cangkang sawit. Dan apakah hasil pembakaran ini sempurna atau tidak, ini harus melalui pengecekan laboratorium untuk memastikan polutan yang dilepas pabrik ini sudah memenuhi standar, layak atau tidak untuk dilepas ke udara," ujarnya dikutip dari medcom.id, Rabu 6 September 2023.

Baca Juga: Biang Polusi, Satpol PP Kota Tangerang Tegaskan Soal Larangan Bakar Sampah 

Lebih lanjut, Nurkolis menyebut pihaknya telah melakukan uji emisi dari gas buangan kendaraan seperti sepeda motor atau mobil. Sebab, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

"Tugas daripada Satgas ini lah untuk meminimalisir sumber-sumber penyumbang udara yang tidak sehat ini," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya masih harus melakukan uji baku mutu terlebih dahulu untuk membuktikan adanya masalah dari pencemaran udara yang berasal dari pabrik-pabrik di Kota Tangerang tersebut.

Usai melakukan sidak di Kota Tangerang sebagai lokasi pertama, nantinya Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya akan menyasar ke wilayah-wilauah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasi.

Baca Juga: Ganjil Genap di Tangerang, Wali Kota Arief: Tunggu Dasar Hukum 

"Kita juga nanti akan mengecek di beberapa kota yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya dan juga aglomerasi. Aglomerasi berarti ada Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," tukasnya.

Sebagai informasi, pada tinjauan tersebut ada 2 (dua) pabrik yang dilakukan pengecekan yaitu PT. Delifoon Sentosa Corpindo yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang industri pangan dan PT. Hankel Kreasindo yang bergerak pada bidang pita elastis.