Connect With Us

Nekat! Sopir Angkot Ini Rampas Hape dan Buang Penumpangnya di Tol BSD

Putri Rahmawati | Kamis, 12 November 2015 | 22:12

Ilustrasi penodongan (tangerangnews.com / Putri Rahmawati)

TANGERANG SELATAN - Seorang supir angkot jurusan Serpong BSD - Cikokol ditangkap petugas Polsek Serpong pada Selasa (10/11/2015) pukul 19.00 WIB di sebuah Warnet Sektor XII BSD, Kelurahan Rawa buntu,  Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (7/11/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban bernama Patricia Sharone, 16, pulang sekolah naik angkot D-04 jurusan Serpong BSD - Cikokol yang dikendarai Aziz Awaludin Kurniacahyadi, 16, di dekat Stasiun Rawa buntu. Saat kemudian mobil angkot berada di depan pintu masuk Tol Rawa buntu Serpong - Jakarta yang berjarak sekitar 400 meter dari tempat pertama korban naik.

Tiba - tiba pelaku menghentikan laju angkotnya, dengan alasan ingin memperbaiki wiper yang sedang rusak. Karena saat itu hujan memang turun deras, korban yang duduk dibangku paling depan tidak merasa curiga atas berhentinya mobil angkot.

Pelaku pura - pura pun turun dan menutup kaca - kaca jendela angkot. Namun, saat korban tengah bermain handphone pelaku langsung menjerat leher korban dengan seutas tali hingga korban pingsan. Karena khawatir tindakannya akan diketahui orang banyak, pelaku memundurkan kembali mobil angkotnya dan masuk ke Tol Rawa Buntu Serpong - Jakarta. Setelah merampas seluruh barang berharga korban. 

“Kemudian pelaku membuang korban ke samping kiri pintu masuk Tol Rawa buntu Serpong - Jakarta,” jelas Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora Kamis (12/11/2015).

Silvester melanjutkan ketika sadar korban sudah mendapati dirinya sudah berada di pinggir tol, ada pun tas yang berisikan handphone Samsung E7, kacamata, serta dompetnya sudah hilang. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Silvester.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill