TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) absen dua kali panggilan yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Hal itu terkait klarifikasi dugaan informasi penggunaan ijazah palsu oleh wakil ketua DPRD Tangsel, Taufik MA yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Serpong.Sebelumnya BK DPRD Tangsel sudah dua kali melayangkan surat pada tanggal 13 dan 16 Maret 2017. Baca Juga : Lebih dari 100 PNS Kota Tangsel Miliki Ijazah PTS Odong-odong
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Sahrudin yang dihubungi TANGERANGNEWS.com mengatakan, bahwa Panwaslu adalah lembaga ad hoc yang SK nya selesai di setiap habis pemilu. "Surat yang ditujukan dari BK DPRD itu kan sebetulnya untuk Panwaslu Pileg 2014 lalu. Sedangkan kami saat ini adalah Panwas Pilgub Banten 2017. Tentu kami tidak memiliki legal standing untuk menjelaskan hal tersebut ," terang Sahrudin, Minggu (19/3/2019).
Dia juga menerangkan, saat ini sudah ada surat pemanggilan ketiga dari BK DPRD Tangsel yang bertujuan agar Panwas hadir ke DPRD untuk dimintai klarifikasi.
"Saya sudah hilang kontak dan tidak bisa menghubungi ketua Panwas 2014 lalu," tuturnya. Sementara itu Ketua BK DPRD Tangsel, Gacho Sunarso yang dihubungi tidak aktif telpon selulernya.