Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com-SW, 25, kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pemuda yang berprofesi sebagai sopir taksi online Uber tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap GAH, 18, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang.
Kasat Reskim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, korban awalnya mengenal pelaku sebagai sopir taksi online Uber pada Senin (14/8/2017). Saat itu, korban memesan taksi online tersebut untuk mengantarkan temannya ke ruko Newton di kawasan Gading Serpong. BACA JUGA : Tergiur Keuntungan Rental Mobil, Puluhan warga Tangerang Jadi Korban Penipuan
Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban melalui aplikasi Whatsaap mengaku sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk majalah.
"Pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadi model majalah, korban pun mau," ujarnya.
Namun, untuk menjadi model tersebut, pelaku memberikan persyaratan khusus kepada korban, yaitu mengirimkan data disertai foto hampir bugil, korban hanya diperkenankan menggunakan celana dalam saja. Foto tersebut diminta pelaku dikirim ke akun line LHY atau ke email atas nama Y.
Setelah korban mengirimkan foto tersebut, pelaku beberapa hari kemudian menghubungi korban kembali melalui aplikasi Whatsapp. Namun bukan jawaban menjadi model, justru korban diancam pelaku fotonya tersebut akan disebarkan jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp5 juta -10 juta.
Kemudian, Selasa (22/8/2017), pelaku meminta korban menyediakan uang sebesar Rp5 juta, namun saat itu, korban hanya menyanggupi Rp.1.050.000. Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di toko Pempek Pero, Ruko Jasmine, Gading Serpong sekitar pukul 17.20 WIB.
"Pelaku kami amankan setelah menerima uang tersebut oleh orang tua korban, tim Reskim Polsek Kelapa Dua dan dibantu Security di ruko tersebut," jelasnya. BACA JUGA : Polres Tangsel Tegaskan Pemerasan Sopir GrabCar tanpa disertai Video Asusila
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kelapa Dua, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(RAZ)
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.
Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.