Connect With Us

Canggih, Tangsel Punya CCTV yang Bisa "Ngomong"

Yudi Adiyatna | Kamis, 14 September 2017 | 21:00

Ruang ATCS Di Kantor Dinas Perhubungan Tangsel. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Guna memantau titik kemacetan dan mengantisipasi tindakan kriminal, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan telah menerapkan sistem Area Traffic Center System (ATCS).

"Ini pengendali lalu lintas berbasis teknologi, dengan adanya ATCS ini ada keringanan teman- teman (petugas Dishub)  di lapangan, ini juga untuk memantau hal- hal yang tidak diinginkan," Kata kepala bidang lalu lintas Dinas Perhubungan Tangsel, Ika, Kamis (14/9/2017)

Ika mengatakan, dengan dioperasikannya sistem ATCS ini,  juga berguna untuk safety pengendara agar tidak melanggar lalu lintas, seperti motor yang berhenti tidak pada tempatnya atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. BACA JUGA : Tarif Parkir di Tangsel Naik, Warga Pertanyakan Pemerintah

"Kalau ada yang melanggar di lampu merah bisa ketauan di CCTV, dan nanti akan di himbau lewat pengeras suara, karena kalau bagian penindakan ranahnya di kepolisian," katanya.

Saat ini, lanjut Ika, terdapat delapan buah kamera CCTV yang bisa berputar 360 derajat untuk memantau dan mengawasi setiap pengendara yang berada di persimpangan jalan.

"Saat ini sudah ada empat persimpangan yang dilengkapi kamera CTZ dan kamera detektor untuk melihat sejauh mana kepadatan kendaraan, sehingga nanti kita bisa menentukan detik di lampu lalu lintas," ungkapnya.

Kedepannya, kata Ika pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas agar penggunaan ATCS ini berjalan maksimal dan pihak kepolisian juga harus siap dengan data base kendaraan yang dimilikinya.

"Jadi apabila kita sudah memfoto dan merekam plat nomor kendaraan yang melanggar, pihak kepolisian bisa melacak plat nomor tersebut. Ini sudah terpasang dari awal tahun 2016 secara bertahap sampai sekarang," ungkapnya. BACA JUGA : Ini Alasan Dishub Tangsel Naikan Tarif Parkir

Saat ini sendiri baru empat persimpangan yang ada di wilayah Tangsel yang sudah terpasang sistem tersebut, empat wilayah tersebut diantaranya persimpangan German Center BSD, Persimpangan Bundaran Alam Sutera, Persimpangan Gading Serpong, dan Persimpangan Muncul, Setu.

"Rencana ibu wali kota sampai tahun 2021 akan terpasang di 18 titik persimpangan di kota Tangerang Selatan agar masyarakat bisa tertib dan aman," tutupnya.(RAZ)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill