TANGERANGNEWS.com-Setelah dilantiknya kepengurusan Dewan Pendidikan Tangsel pada Senin (11/9/2017) lalu, yang dilantik oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menuai protes dari lembaga Transparansi TRUTH Tangerang.
Kordinator Divisi Riset TRUTH Oki Anda Awaludin kepada mengatakan, Dewan Pendidikan Tangsel periode 2016-2021 yang baru dilantik, tidak mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. BACA JUGA : Bupati Tangerang: Pendidikan Pilar Pokok Bangsa
"Dasar hukum pembentukannya yang menggunakan Kepmendiknas nomor 044/U/2002 sebagai latar belakang pembentukannya sudah tidak berlaku. Sebab dalam pasal 15 Permendikbud No. 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Kepmendiknas nomor 044/U/2002 dinyatakan dicabut/tidak berlaku." ungkap Oki.
Selain itu, Oki pun mempertanyakan rekrutmen personalia anggota Dewan Pendidikan yang dilaksanakan secara tertutup tanpa adanya publikasi di media, sehingga minim informasi yang diperoleh oleh masyarakat.
"Hingga dilantiknya dewan pendidikan belum ada publikasi terkait susunan panitia pemilihan dan nama-nama peserta yang mendaftar sebagai calon anggota dewan pendidikan. Sehingga patut kami duga anggota dewan pendidikan terpilih tanpa ada proses seleksi" ungkapnya
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono membantah bahwa pelantikan dewan pendidikan Tangsel yang baru dilantik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dewan Pendidikan yang belum lama dilantik adalah hasil pemilihan tahun 2016 dan sudah sesuai amanat PP 17 tahun 2010 " ungkap Taryono. BACA JUGA : Selamat 40 Tahun Wali Kota Tangerang Pejuang Pendidikan
Taryono pun menanggapi bahwa pelantikan Dewan Pendidikan kemarin kemarin tidak mendadak, dan proses rekrutmen yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan berlaku .
" Sebenarnya bukan mendadak, justru sudah telat. SK nya tahun 2016. Dari info yang saya dapat ,tahapan rekrutment sudah sesuai dengan aturan yang ada." ungkapnya.(DBI)