Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Dua buah Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Jalan Malibu, belakang ITC BSD, Serpong, Tangsel di gembok oleh para petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Rabu (4/10/2017) siang.
Mulanya, para petugas Dishub Tangsel melakukan peneguran terlebih dahulu ke para pemilik mobil yang parkir di badan jalan dan meminta pemilik untuk menindahkannya. Namun karena peringatan tersebut tidak diindahkan, akhirnya petugas langsung menggembok mobil tersebut.
BACA JUGA : Juru Parkir di Cikokol Meresahkan Pengendara Sepeda Motor
Pantauan TangerangNews.com, terlihat ada dua buah mobil yang digembok oleh petugas Dishub Tangsel di lokasi. Gembok baja berukuran besar itu dipasang di salah satu ban bagian depan mobil.
Kepala Seksi Tata Teknis Parkir dan Terminal Dishub Tangsel Mohamad Saptaji mengatakan sebelum melakukan penindakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadao Pengendara yang membandel parkir kendaraan sembarangan.
"Sudah kami sterilkan, 3 hari ini saya pantau terus, Kok bandel banget sudah disediakan tempat parkir tapi parkir pinggir jalan terus," kata Saptaji.
Saptaji melanjutkan, saat ini peringatan yang diberikan kepada pengendara yang masih membandel baru berupa pengebokan pada ban kendaraan. "Kendaraan nya kita gembok, supaya mereka jera terlebih dahulu, kalau mau buka gemboknya ambil ke Dishub," jelasnya.
Saptaji hanya menyampaikan cukup menyediakan STNK kendaraan dan datang ke Kantor Dishub. "Sementara ini belum ada tidak ada denda, dia (pemilik kendaraan) cukup ke kantor nanti ada anggota yang akan membukakan gemboknya," papar Saptaji.
BACA JUGA : Gembos Ban Urai Kemacetan di Tangerang
Kendaraan yang sudah digembok kemudian diberikan surat peringatan yang berisikan himbauan untuk mengambil kendaraannya di Dishub dan pasal-pasal pelanggaran yang dikenakan dari parkir liar tersebut.
Sementara itu Desi, salah seorang pengendara yang mobil nya ikut digembok petugas dishub mengakui tidak tahu soal adanya rambu larangan parkir di tempat tersebut. " Saya enggak tahu kalo ada rambu rambunya, rambunya enggak keliatan," ujarnya sambil berlalu.(RAZ/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan penertiban parkir liar di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat, 22 Mei 2026.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews