TANGERANGNEWS.com-SM, 22 tahun, salah seorang wanita yang ikut diamankan petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di Kafe Ciputri mengungkapkan. Dirinya hanya memperoleh bayaran sebesar Rp6.000 per botol minuman keras yang berhasil dijualnya.
“Saya dapat gaji berdasarkan jumlah botol minuman yang saya jual, per botolnya senilai Rp6.000, dan setiap harinya saya menjual 10 botol,”ungkap SM.
Wanita yang sebelumnya bekerja di Cisoka, Tangerang itu pun mengakui baru bekerja ditempat hiburan malam tersebut. Dirinya terkejut tiba-tiba ada petugas datang dan membawanya ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saya baru pindah dari Cisoka dan mengaku kerja dipabrik sama orang tua,. Eh malah begini jadinya,”terangnya.
BACA JUGA : Segel Kafe Mesum, Satpol PP Tangsel Amankan Tiga Wanita & Ratusan Botol Miras
BACA JUGA : VIDEO: Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Tangsel
Selain SM, seorang wanita lainnya berinisial C,18, asal Malimping, Lebak mengungkapkan dirinya baru dua minggu kerja di sana.
“Baru dua minggu, dan tinggal di kafé, karena lebih irit, kalau diluar harus bayar kontrakan,”ungkapnya.(DBI/HRU)