TANGERANGNEWS.com-Terkait adanya dugaan 47 pegawai ASN di lingkungan Pemkot Tangsel yang terlibat partai politik (Parpol), membuat pihak Panwaslu Tangsel memanggil dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait adanya laporan tersebut.
Kepala BKPP Tangsel, Apendi kepada TangerangNews.com, Jumat (2/3/2018) seusai memenuhi panggilan Panwaslu Tangsel di Kantor Panwaslu Tangsel, Serua Ciputat mengatakan, dirinya telah mengklarifikasi terkait adanya laporan tersebut.
Bahkan, mantan Camat Pondok Aren ini menyebutkan tidak ada pegawai PNS di lingkungannya yang saat ini terlibat aktif dalam kepengurusan partai politik peserta pemilu 2019.
BACA JUGA:
"PNS mah tidak ada, yang ada juga TKS (Tenaga Kerja Sukarela), itu mah kan tanggung jawab masing-masing OPD. Kita kan sudah memberikan sosialisasi bahwa di UU no 4/2014 tentang ASN, kalau mau ikut parpol ya harus mundur," terang Apendi.
Selain itu, dirinya pun mengatakan jika ada pegawai non PNS (TKS) terbukti terlibat dalam kepengurusan partai, dirinya pun mempersilahkan yang bersangkutan memilih tetap mempertahankan profesinya sebagai pegawai pemerintah atau memilih jalur politik yang diinginkannya.
"TKS mah kan tinggal milih, mau milih yang mana, Kalau dia milih parpol ya harus keluar dari TKS-nya," pungkas Apendi.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Tangsel Aas Syatibi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan konfirmasi dan pemanggilan kepada para pihak terkait status kepegawaian ke 47 pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya dalam pemerintahan serta keterlibatannya dalam kepengurusan partai politik.
"Yang baru terindentifikasi ada 47 orang, itu pejabat setingkat Lurah, Sekretaris Lurah dan Kasie di kelurahan dan staf," ungkap Aas, Jumat (2/3/2018).(RAZ/RGI)