Connect With Us

Tangsel Targetkan Retribusi Pemakaman Capai Rp200 Juta

Yudi Adiyatna | Kamis, 5 April 2018 | 16:00

Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Tangsel. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahun 2018 menargetkan pendapatan atau retribusi dari biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Tangsel mengalami kenaikan. Untuk tahun 2018 ini retribusi sebesar pemakaman ditargetkan sebesar Rp200 Juta.

Kepala Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nazmudin, mengungkapkan, target ini mengalami kenaikan sebesar 50 juta dari tahun sebelumnya. “Tahun 2017 target retribusi sebesar Rp 150 juta dan tahun ini menjadi Rp 200 juta,”ungkapnya.

Hingga bulan Maret 2018 kemarin, retribusi pemakaman yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 78.425.000 juta dari target sebesar Rp 200 juta atau sudah sebesar 39 persen.

Obarudin Staf Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, mengungkapkan, retribusi ini diberlakukan terhadap tujuh TPU di Kota Tangsel. Biaya retibusi itu Rp100 ribu - Rp250 ribu per tiga tahun.

Retribusi itu akan dikenakan saat mulai pemakaman. Jika pada awal pemakaman dikenakan Rp 100 ribu - Rp 250 ribu, maka untuk perpanjang tahun ketiga dipungut biaya sebesar Rp150 ribu.

“Target kita mengalami kenaikan, namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi ini masih minim, sehingga kami selalu mengingatkan kepada ahli waris untuk pungutan biaya retribusi yang sudah tertuang dalam perda daerah,” ungkapnya.

Biaya retribusi yang ada di Tangsel berbeda-beda sesuai dengan blok. Untuk Blok A sebesar Rp 250 ribu/petak/3 tahun, untuk Blok B sebesar Rp 200 ribu/petak/3 tahun, Blokc C sebesar Rp 100 ribu/petak/3 tahun, dan Blok D sebesar 100 ribu/petak/3 tahun.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill