80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Darurat Judi Online
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:05
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
TANGERANGNEWS.com-Belum sepekan kasus pencabulan terhadap anak-anak terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Kini kasus serupa kembali menargetkan anak-anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Tangsel.
Pelakunya tak lain adalah tetangganya sendiri seorang kakek renta bernama Tasmun alias Gatot 63 tahun. Sedangkan korban seorang anak perempuan berinisial NAS ,5 tahun.
BACA JUGA:
Aksi pencabulan tersebut terjadi di kediaman pelaku, Jalan Kampung Rawa Barat, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/3/2018) lalu.
Ketika itu, pihak orang tua tengah menjemput pulang NAS yang bermain di rumah kakek Gatot.
Ditengah perjalanan pulang, NAS berulang kali mengeluh sakit dan perih pada bagian kelaminnya.
Begitu sampai rumah, keanehan juga tampak terlihat dengan sikap NAS. Bocah lugu itu tak seperti biasanya, dan memilih lebih banyak termenung di dalam kamar.
"Orang tuanya curiga, lantas ditanyakan kepada korban. Awalnya tak mau bicara, setelah dirayu barulah diceritakan jika pelaku telah memainka kelamin korban saat bermain di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Kamis (5/4/2018).
Terkejut dengan kesaksian putrinya itu, pihak keluarga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
Selanjutnya, berdasarkan laporan Nomor : LP/330/K/IV/2018/SPKT/Res Tangsel, tanggal 02 April 2018, yang disertai pula dengan beberapa alat bukti, petugas pun lantas melakukan penangkapan terhadap Gatot.
"Pada hari Rabu 4 April 2018, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Guntur PPL II, Pondok Aren," imbuh Alex.
Atas perbuatannya, Gatot yang juga berprofesi sebagai sekuriti itu dijerat dengan dakwaan tentang pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(DBI/RGI)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Fenomena pernikahan siri atau pernikahan yang belum tercatat secara negara masih banyak ditemukan di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama pasangan lanjut usia.
Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews