Connect With Us

Terjadi Lagi, Bocah 5 Tahun Dicabuli Kakek di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Jumat, 6 April 2018 | 11:00

Ilustrasi Pencabulan Anak. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Belum sepekan kasus pencabulan terhadap anak-anak terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Kini kasus serupa kembali menargetkan anak-anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Tangsel. 

Pelakunya tak lain adalah tetangganya sendiri seorang kakek renta bernama Tasmun alias Gatot 63 tahun.  Sedangkan korban seorang anak perempuan berinisial NAS ,5 tahun.

BACA JUGA:

Aksi pencabulan tersebut terjadi di kediaman pelaku, Jalan Kampung Rawa Barat, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/3/2018) lalu.

Ketika itu, pihak orang tua tengah menjemput pulang NAS yang bermain di rumah kakek Gatot.

Ditengah perjalanan pulang, NAS berulang kali mengeluh sakit dan perih pada bagian kelaminnya. 

Begitu sampai rumah, keanehan juga tampak terlihat dengan sikap NAS. Bocah lugu itu tak seperti biasanya, dan memilih lebih banyak termenung di dalam kamar.

"Orang tuanya curiga, lantas ditanyakan kepada korban. Awalnya tak mau bicara, setelah dirayu barulah diceritakan jika pelaku telah memainka   kelamin korban saat bermain di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Kamis (5/4/2018). 

Terkejut dengan kesaksian putrinya itu, pihak keluarga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. 

Selanjutnya, berdasarkan laporan Nomor : LP/330/K/IV/2018/SPKT/Res Tangsel, tanggal 02 April 2018, yang disertai pula dengan beberapa alat bukti, petugas pun lantas melakukan penangkapan terhadap Gatot.

"Pada hari Rabu 4 April 2018, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Guntur PPL II, Pondok Aren," imbuh Alex.

Atas perbuatannya, Gatot yang juga berprofesi sebagai sekuriti itu dijerat dengan dakwaan tentang pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(DBI/RGI)

NASIONAL
Kemnaker Gandeng TikTok Cetak 100 Ribu Konten Kreator Lewat Program BISA

Kemnaker Gandeng TikTok Cetak 100 Ribu Konten Kreator Lewat Program BISA

Kamis, 16 April 2026 | 08:32

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng TikTok Indonesia untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan pola kerja di era ekonomi digital.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

BANTEN
Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi memproyeksikan hasil dari efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, bisa mencapai ratusan miliar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill