Connect With Us

Polisi Sebut Kebakaran Pasar Serpong Karena Korsleting Listrik

Yudi Adiyatna | Selasa, 10 April 2018 | 11:00

Petugas Kepolisian meninjau lokasi kebakaran di Pasar Serpong, Tangsel, Senin (9/4/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Peristiwa Kebakaran yang menghanguskan 5 kios di Pasar Serpong, Tangsel, pagi tadi telah berhasil dipadamkan oleh puluhan petugas pemadam kebakaran yang mengerahkan 9 armada.

BACA JUGA :

Api yang mulai membakar sekitar pukul 07.30 WaiB itu pun mulanya dicoba dipadamkan warga sekitar dengan menggunakan alat pemadam kebakaran (APAR) milik Bank BRI yang berada persis di sebrang jalan. Namun karena api semakin membesar dan banyak bahan bermaterial kayu yang mudah terbakar, api menjadi sulit dipadamkan.

"Asalnya dari kios counter HP, lalu semakin membesar dan menjalar ke kios di sampingnya," ucap Kapolsek Serpong, Kompol Deddy Kurniawan.

Kapolsek pun menyebutkan, api yang menghanguskan 5 bangunan kios tersebut berasal dari kios counter reparasi HP yang diduga mengalami korsleting listrik.

"Dugaan sementara akibat korsleting listrik," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan total kerugian yang disebabkan oleh peristiwa tersebut.(RAZ/HRU)

TEKNO
Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:38

Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill