TANGERANGNEWS.com-Sebanyak sekitar 6000 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hingga jenis miras oplosan, dimusnahkan dihalaman Mapolres Tangerang Selatan di Jalur Promoter Raya, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Jumat (13/4/2018) siang.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan aparat kepolisian selama 10 hari terakhir di beberapa wilayah, diantaranya di warung penjual miras di Jalan Elang IV, Sawah Lama, Ciputat. Lalu di pabrik rumahan pembuat miras di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren. Kemudian, pabrik rumahan pembuat miras di Perumahan Poris Indah, Blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.
BACA JUGA:
Kelima pelaku masing-masing Rony Mulia Raja Guguk, 50, Iwan, 38, Limanto, 35, Kuswoyo, 35, dan Hermanto, 31, masing-masing berperan sebagai penjual, distributor dan ada juga yang berperan sebagai karyawan pabrik pengoplosan miras tersebut.
Salah satu pelaku, Rony Mulia, merupakan penjual miras di toko kelontongnya di Jalan Elang IV, RT04 RW01, Sawah Lama, Ciputat. Miras yang dijualnya tersebut lah yang sempat dikonsumsi 2 petugas sekuriti Komplek Permata Bintaro Residence, sebelum akhirnya mereka dinyatakan tewas dalam perawatan rumah sakit.
"Dihadapan kita ini ada kurang kebih sekira 6 ribu botol miras, yang kita sita dari hasil operasi selama 10 hari terakhir. Hal ini juga berkaitan dengan dugaan tewasnya 2 orang warga Ciputat akibat mengonsumsi miras," jelas AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel sebelum pemusnahan barang bukti.
Selain menyita ribuan botol miras, Polisi juga mengamankan mesin pembuat miras oplosan. Setiap harinya, pabrik rumahan tersebut mampu memroduksi sekira 3200 botol miras, dengan omset Rp16 juta perhari. Seluruh miras tersebut kemudian diedarkan pada beberapa distributor ilegal di daerah Tangerang Raya.
"Omsetnya sehari Rp16 juta, pabrik rumahan ini sudah beroperasi hampir 2 tahun. Sementara hasil penyelidikan kita, miras-miras itu diedarkan untuk wilayah Tangsel dan sekitarnya. Di wilayah Tangsel, paling banyak di Ciputat dan Pamulang," terangnya.
Botol-botol miras itu pun kemudian dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil giling. Turut hadir menyaksikan, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Kajari Tangsel Bima Suprayoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.(
RAZ/RGI)