Connect With Us

Lagi, Lapak Limbah Terbakar di Serpong

Yudi Adiyatna | Jumat, 11 Mei 2018 | 11:00

Terlihat Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang berkobar melahap di Kp. Leguti RT 01/02 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Tangsel, Jumat (11/5/2018) pagi tadi. (@TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-P eristiwa kebakaran kembali terjadi hingga menghanguskan lapak limbah barang rongsokan yang terletak di Kp. Leguti RT 01/02 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Tangsel, Jumat (11/5/2018) pagi tadi.

Kobaran api dan kepulan asap pertama kali dilsaksikan Tima , pekerja di lapak barang rongsokan tersebut, mulanya dirinya yang sedang  merapihkan barang bekas kedalam karung tiba-tiba langsung melihat kobaran api dan kepulan asap di dari bagian lapak belakang.

"Saksi panik karena lapak dan tenpat istrahat sudah kosong ditinggal rekannya dan kemudian saksi berteriak meminta tolong kepada warga," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho.

Warga yang datang membantu dan mencoba memadamkan api dengan alat seadanya tak kuasa menahan api yang semakin berkobar menghanguskan barang-barang berupa limbah plastik, kayu dan kardus bekas ditambah hembusan angin yang kuat membuat warga pun terpaksa menghubungi petugas pemadam kebakaran.

"Diduga api berasal dari korsleting listrik karena banyak instalasi kabel yang tidak beraturan sehingga mudah terjadi konsleting," jelas Alexander.

Beruntung dua mobil pemadam kebakaran yang datang dapat dengan cepat memadamkan api yang berkobar sebelum akhirnya merembet ke pemukiman warga yang lainnya. Pukul 09.30,  si jago merah dapat dipadamkan. " Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut. Kerugian diperkirakan Rp10 juta," ungkapnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill