TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menyebut ada satu TPS di wilayah Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, yang terindikasi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut dinyatakan oleh Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Pengawasan Slamet Santosa di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (18/4/2019).
"Untuk PSU, terindikasi saat ini ada satu TPS," ucap Slamet saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga :
TPS 049 yang berada di wilayah Kelurahan Rengas itu dilaporkan bahwa terdapat sejumlah pemilih dari luar daerah yang mencoblos tanpa menggunakan formulir pindah pilih (A5).
"Di sana (TPS 049) ada laporan yang menemukan pemilih dari luar daerah (Tangsel) yang memilih tanpa A5," jelas Slamet.
Slamet menyebutkan, terdapat belasan orang yang pada waktu pemilihan berlangsung, dianggap menjadi pemilih yang tergolong dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Mereka berjumlah 14 orang, ketika memilih mereka disangka DPK atau DPKTb," imbuhnya.
Slamet mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang menyelidiki permasalah tersebut dan menunggu konfirmasi lebih lanjut untuk putusan selanjutnya.
Jika benar-benar diputuskan untuk dilakukan PSU, maka pemungutan suara di TPS 049 itu akan diulang seluruhnya.(RMI/HRU)